Selasa, 27 Februari 2018|19:22:29 WIB
Jakarta: Dua tersangka kasus ambruknya bekisting pier head proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Bekayu) tak ditahan polisi. Dua tersangka yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya, AS.
"Artinya dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan dalam melakukan pekerjaan tidak sengaja dalam kelalaiannya itu," kata Kapolres Metro Jakara Timur, Kombes Tony Surya Putra kepada awak media, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.
Meski tidak menahan AA dan AS, Tony menyebut proses hukum tetap berjalan. Lagi pula, sambung Tony, penyidik tak wajib menahan tersangka dalam setiap kasus pidana.
"Karena tersangka bisa dipertanggung jawabkan dan tidak dimungkinkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa 12 saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengindikasikan adanya unsur kelalaian dari pengerjaan proyek Tol Becakayu yang menyebabkan tujuh pekerja luka-luka. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal unsur kelalaian yang dimaksud.
"Kalau saya bilang soal standar operasional prosedur (SOP) segala macam, nanti keliru. Ini bukan bidang saya. Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujar dia.
Lds/mtvn