Selasa, 27 Februari 2018|19:04:03 WIB
Jakarta: Advokat Elza Syarief menyebut Miryam S. Haryani pernah menerima uang terkait proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Miryam ditugaskan membagi-bagikan uang tersebut kepada anggota DPR Komisi II.
"Amplop itu dikirim ke rumahnya. Tapi bukan dia (Miryam) yang terima, tapi asisten rumah tangganya. Waktu pagi-pagi dikasih amplop coklat itu ada tulisannya Komisi II, dia kasih lihat ke saya" beber Elza saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Elza menceritakan awalnya Miryam tak mengetahui isi amplop tersebut. Kemudian Miryam membawa amplop itu ke mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
"Ketika dibawa ke Chairuman Harahap dikasih dan dibuka ternyata isinya dolar. Dia diperintahkan untuk membagi-bagikan," beber teman dekan Miryam itu.
Meski begitu, Elza mengaku tak tahu pasti jumlah uang yang diterima Miryam. Namun, Miryam pernah mengaku kalau uang yang diterima dalam jumlah sedikit.
"Dia enggak sebut angkanya, karena kalau tidak salah dia bilang terima dua kali. Tapi jumlahnya sama untuk seluruhnya. Hitungannya Yani (Miryam), satu orang itu Rp 30 juta," imbuh Elza.
Setya Novanto sebelumnya mengaku, telah membuat catatan khusus terkait bancakan uang korupsi KTP-el. Hal ini disampaikan Novanto setelah mendengarkan kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan, Senin 22 Januari 2018.
"Masalah pemberian pada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum," kata Novanto.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Andi Narogong mengatakan, anggota DPR memiliki jatah sebesar lima persen atau senilai Rp250 miliar.
Jatah itu telah dilaporkan kepada Novanto sebelum dan sesudah penyerahan. Bahkan, Andi juga melaporkan kepada Novanto saat uang USD7 juta, jatahnya telah diberikan oleh PT Quadra Solution.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara rugi hingga Rp2,3 triliun.
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun didakwa mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Ren/mtvn/RR