Keju jadi Kode Uang Suap Pinjaman Daerah Lampung Tengah
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Ant/Mtvn

Keju jadi Kode Uang Suap Pinjaman Daerah Lampung Tengah

Jumat, 16 Februari 2018|00:49:12 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah untuk anggota DPRD Lampung Tengah menggunakan kode. Uang suap itu disamarkan dengan kode 'cheese' atau keju.

 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kepada awak media mengatakan kode itu diketahui dari komunikasi antara anggota legislatif dengan pihak Pemkab Lampung Tengah, saat membahas persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.


 
"Dalam komunikasi muncul kode 'cheese' atau keju sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangai surat tersebut," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.

 

Laode mengatakan, dalam kasus ini ada permintaan uang sebanyak Rp1 miliar dari DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp 300 miliar tersebut.

 

Menurut Laode, pinjaman daerah dari PT SMI itu bisa dicairkan selama ada surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama oleh DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan itu bagian dari persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.

 

Laode mengungkapkan, uang sebanyak Rp300 miliar itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

 

"Diduga atas arahan bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp1 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah," ucap Laode.

 

Praktik suap ini dibongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Dalam operasi senyap ini, sedikitnya ada 19 orang diamankan tim KPK, salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, lembaga Antirasuah juga ikut mengamankan uang sejumlah Rp 1,16 miliar.

 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

 

Atas perbuatannya, Taufik sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

MBM/Mtvn/RR







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE