Kapolresta Pekanbaru Beri Apresiasi, Otak Komplotan Begal dan Maling Bongkar Rumah Diringkus Polisi

Kapolresta Pekanbaru Beri Apresiasi, Otak Komplotan Begal dan Maling Bongkar Rumah Diringkus Polisi

Rabu, 19 Agustus 2015|13:35:29 WIB




PEKANBARU (RRN)-Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajarannya yang sukses meringkus empat tersangka kejahatan curas dan curat, dua orang merupakan komplotan begal bermotor dan dua lainnya adalah maling spesialis bongkar rumah kosong. Apresiasi itu disampaikan Aries ketika menggelar jumpa pers terhadap keempat tersangka di Mapolresta Pekanbaru, Senin (17/08/15).

Keempat tersangka itu yakni Hermawan alias Bambang dan Teguh yang merupakan tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (curas). Kemudian Teddy dan Olo, tersangka pencurian disertai dengan pemberatan (curat).

"Kita tidak akan berhenti mengungkap para pelaku-pelaku kejahatan. Saya juga sangat mengapresiasi kinerja anggota (polisi) di lapangan yang berhasil menangkap para tersangka curas dan curat ini. Saya berharap, pengungkapan demi pengungkapan bisa terus dimaksimalkan demi terciptanya suasana yang kondusif dan aman," ujar Aries didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto.

Dari keempat tersangka tersebut, kata Aries, dua diantaranya yaitu Hermawan dan Teguh ditangkap oleh tim Opsnal Polsekta Tampan. Sedangkan sisanya, Teddy dan Olo adalah hasil tangkapan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Kemudian sambungnya, dari para tersangka itu, Hermawan terpaksa dihadiahi timah panas karena berani melawan petugas ketika diringkus di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, pada Ahad (16/08/15) dinihari lalu. Hermawan sendiri merupakan otak kawanan begal bermotor yang sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan sepeda motor di kawasan Stadion Utama Riau, Tampan.

"Kalau (tersangka) melawan pasti kita tindak tegas. Tiga tersangka sudah ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Sementara tersangka Hermawan ini ditangkap akhir pekan kemaren. Dia (Hermawan) merupakan otak kawanan begal di Stadion Utama Riau dan sudah melakukan aksi curas sebanyak 4 kali, sejak bulan Juli 2015," paparnya menceritakan sepak terjang tersangka Hermawan.

Orang nomor satu di Mapolresta Pekanbaru ini menegaskan, para tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP sesuai perbuatannya masing-masing.

"Kita juga mengamankan berbagai macam barang bukti hasil dari kejahatan para tersangka. Terdiri dari handphone, jam tangan, televisi, laptop dan sepeda motor curian. Termasuk juga sejumlah senjata tajam milik tersangka," singkatnya.(gas/dn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE