Sabtu, 25 November 2017|16:10:33 WIB
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan merek Bank Wakaf Mikro untuk mempermudah akses keuangan masyarakat di tingkat bawah.
LKMS tersebut diinisiasi oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dan merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Pembiayaan Syariah yang berbadan hukum koperasi.
Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Ahmad Soekro mengatakan Bank Wakaf Mikro ini akan dimulai dari pesantren, kemudian melihat potensi dari masyarakat di sekitarnya. Soekro melanjutkan, harus ada komitmen dari pesantren untuk membantu masyarakat di sekitarnya dengan LKMS.
"Kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya dari situ dulu, baru kemudian dilihat oleh kami," ujar Soekro kepada awak media di Wisma Antara Jakarta Jumat (24/11).
Menurut Soekro, tidak semua pesantren dapat mendirikan LKMS. Pasalnya terdapat beberapa prosedur penilaian tingkat kesiapan dari pesantren untuk mendirikan LKMS. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk OJK, bekerjasama dengan Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU).
Selanjutnya, Soekro mengatakan OJK menargetkan memberi izin untuk 20 LKMS di seluruh Indonesia pada tahun 2017. Hanya saja, realisasinya sampai saat ini baru 10 LKMS yang tersebar di empat wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Yang paling utama adalah kami ingin mendorong masyarakat, stake holder, semuanya, untuk bisa memberi pendampingan kepada masyarakat di tingkat grasroot. Terutama di tingkat lingkungan pesantren," terang Soekro.
Nantinya, LKMS tersebut akan memberi pembiayaan kepada masyarakat di tingkat mikro mulai dari Rp1 juta, dengan margin bagi hasilnya sebesar 3 persen per tahun. Sebelum mendapatkan pembiayaan tersebut, masyarakat yang mengajukan dana ke LKMS akan dibina terlebih dahulu.
"Jadi idealnya sih memang lebih dari Rp1 juta. Tapi dididik dulu tingkat keberhasilannya kemudian nanti bisa naik menjadi Rp3 juta sampai Rp5 juta. Tapi itu akan sangat selektif ya," terang Soekro.
Soekro menambahkan, model pendanaannya nanti melalui donasi dari donatur masyarakat, dan juga subsidi.
"Ini donatur memberikan dana, terkumpul untuk satu pesantren. Pilot project-nya dananya Rp4 miliar, maksimumnya bisa sampai Rp 5 miliar. Sebetulnya ini kan ada subsidi. Subsidinya itu dari dana donasi ditempatkan ke bank syariah untuk biaya operasional, sehingga marginnya bisa rendah," jelasnya.
Gir/Cnni/RR