Pertama dalam Sejarah Dunia, Tax Amnesty di RI Tertinggi dari Berbagai Aspek
Pertama dalam Sejarah Dunia, Tax Amnesty di RI Tertinggi dari Berbagai Aspek. dtc

Pertama dalam Sejarah Dunia, Tax Amnesty di RI Tertinggi dari Berbagai Aspek

Senin, 03 Oktober 2016|09:05:28 WIB




RADARRIAUNET.COM - Wajib pajak sangat antusias mengikuti tax amnesty. Ini bisa dilihat pada periode I Tax Amnesty yang berlangsung sejak Juli hingga September ini.

Bahkan, tax amnesty di Indonesia dinilai sebagai salah satu yang tersukses di dunia.

"Sekarang ini dunia malah memberikan apresiasi terhadap bangsa Indonesia. Dan ini adalah pertama kali dalam sejarah dunia, tax amnesty itu tertinggi baik dalam aspek apapun, tebusannya, jumlah total deklarasi, repatriasinya, kemudian juga kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Pramono Anung di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Meski demikian, Pramono mengatakan pemerintah tak mempermasalahkan jika kebijakan itu diprotes, termasuk jika harus ditinjau ulang lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kemudian mereka mau, silakan saja kalau mau judicial review. Jadi menurut kami suara itu boleh-boleh saja. Tapi kan ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Pramono.

Sebagai informasi, berdasarkan data statistik tax amnesty Ditjen Pajak, http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 14.30 total deklarasi harta telah mencapai Rp2.798 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp1.906 triliun.

Deklarasi luar negeri mencapai Rp773 triliun, dan Rp120 triliun telah dibawa pulang (repatriasi) ke Indonesia. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) yang masuk, telah mencapai Rp89,9 triliun

Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH (Surat Pernyataan Harta) mencapai Rp69,6 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp60,6 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp6,67 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,16 triliun, dan WP badan UMKM Rp90,2 miliar.


dtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE