KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain di Kasus KTP-el
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Ant/MTVN

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain di Kasus KTP-el

Selasa, 21 November 2017|21:16:38 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam skandal korupsi proyek KTP elektronik (KTp-el). KPK tak akan berhenti di keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.

 

 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru terbuka lebar. "Pihak lain terbuka kemungkinan sepanjang kita memiliki bukti permulaan yang cukup," ungkap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2017.


 
Febri mengatalan, komisi antikorupsi itu masih mempelajari keterangan dari para saksi dan tersangka sebelumnya. Selain itu, KPK juga bakal menelusuri bukti-bukti, termasuk fakta-fakta persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 


"Di persidangan kan ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana juga," ucapnya.

 

Namun begitu, KPK tak mau terburu-buru mengarah ke tersangka baru. Saat ini, KPK masih fokus mengusut keterlibatan Setya Novanto dalam proyek kartu identitas berbasis elektronik tersebut.
 


Febri mengatakan, selain Novanto, KPK juga masih menyidik perkara itu dengan dua tersanga lainnya, yakni anak buah Novanto di Partai Golkar Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Febri memastikan, belum akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain ketiga orang itu.
 


"Saat ini fokus dulu pada tersangka yang sudah kita proses. Proses penyidik, Ada SN (Setya Novanto), MN (Markus Nari), kedua duanya anggota DPR saat itu, dan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) pihak swasta," bebernya.


 
Khusus dalam perkara Novanto, KPK bakal menanganinya secara pararel. Pasalnya, Novanto kembalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Sekarang ini paralel dua hal, pertama biro hukum akan mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas permohonan praperadilan itu, sedangkan substansi perkara ditugaskan di tim deputi penindakan," ungkap bekas aktivis Indonesia Corroption Watch (ICW) tersebut.


 
"Kita berharap bisa menangani ini sekuat kuatnya, agar nanti di persidangan seluruh fakta bisa kita ungkap, dan kebenaran kasus ini bisa menjadi milik publik," kata Febri.

 

Fzn/mtvn/RR

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE