Jumat, 15 September 2017|22:45:54 WIB
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak menjadi acuan kementerian atau lembaga penerima bebas korupsi. Pasalnya, audit dan opini WTP tidak didesain menjadi tolak ukur ada atau tidaknya praktik korupsi.
"Berstatus WTP tidak selalu berarti penggunaan anggaran telah efisisen dan bebas korupsi," kata Sri Mulyani kepada media di Istana Negara, Kamis (14/9).
Pernyataan itu disampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo, jajaran menteri, dan kepala daerah.
Sri Mulyani berpendapat, salah satu indikator pemberian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah efisiensi penggunaan dan penyerapan anggaran kementerian dan lembaga dalam setahun. Dengan demikian, korupsi sebenarnya masih menjadi ancaman dalam kementerian dan lembaga penerima opini WTP.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan perlunya partisipasi banyak pihak guna menekan penyelewengan pengelolaan keuangan negara.
"Terjadinya OTT (Operasi Tangkap Tangan) atas penyelewengan pelaksanaan tugas pemerintahan sangat mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.
Berdasarkan catatan, kasus korupsi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkuak beberapa hari setelah ditetapkan sebagai salah satu kementerian penerima opini WTP.
Irjen Kemendes PDTT Sugito ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menyuap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri Rp240 juta supaya memberi opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas keuangan Kemendes 2016. Padahal, hasil audit BPK atas anggaran dua tahun lalu, Kemendes mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
cnni/agi