Pria yang Diciduk di Pekanbaru Disebut Pendiri Saracen
Polisi langsung menahan MAH yang diduga pendiri Saracen. Polisi akan mengembangkan kasus ini dan kemudian membidik pihak lain yang mungkin terlibat Saracen. Cnni Pic

Pria yang Diciduk di Pekanbaru Disebut Pendiri Saracen

Kamis, 31 Agustus 2017|19:19:21 WIB




Jakarta: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pria bernisial MAH (39) merupakan pendiri grup Saracen di media sosial Facebook. Dia diciduk polisi di kediamannya, Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Rabu (30/8) sekira pukul 06.00 WIB.

MAH adalah sosok keempat dari grup penyebar ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Saracen yang dicokok penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Keterlibatannya, (MAH) ini adalah founder atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini dalam media sosial," kata Martinus kepada media di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Selain itu, MAH juga diduga memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi. MAH pun senantiasa mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebok Saracen.

Berdasarkan semua hasil penyidikan itu, penyidik menetapkan MAH sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim yang berlokasi di Polda Metro Jaya.

"Kami sudah lakukan penahanan dan akan kami kembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan intensif pada yang bersangkutan," katanya.

Martinus menambahkan, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait grup Saracen. Penyidik, tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan ke nama-nama lain yang muncul dalam kasus ini kemudian menetapkanya sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini potensi tersangka lainnya ada dan tentu bukan ingin menyasar seseorang tapi karena praktik perbuatan melawan hukum ini dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang pengelola grup Saracen sebagai tersangka, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kelompok Saracen diduga mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi berita-berita bohong (hoax) yang diproduksi secara terus menerus sesuai pesanan. Mereka menyebarkan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Saracen memiliki sekitar 800 ribu pengikut di media sosial. Kelompok ini menerima pesanan untuk menyebarkan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dengan tarif belasan hingga puluhan juta rupiah.

osc/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE