Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Transaksi e-Commerce
Pemerintah akan memastikan pemajakan atas transaksi elektronik sama dengan usaha konvensional. Thinkstock/Andrey Popov/cnni

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Transaksi e-Commerce

Selasa, 29 Agustus 2017|13:24:50 WIB




Jakarta: Pemerintah dalam waktu dekat akan menggali potensi pajak pada transaksi jual beli online (e-commerce) yang selama ini belum tersentuh. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok bersama Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pemilik e-commerce dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, melalui pajak, pemerintah menciptakan kesempatan yang sama antara e-commerce dengan model bisnis konvensional.

"Pada prinsipnya adalah pemerintah harus memastikan pemajakan atas transaksi elektronik itu sama dengan yang konvensional, jadi mau pakai elektronik dan konvensional akan sama kena pajak baik itu PPN (Pajaka Pertambahan Nilai) atau PPh (Pajak Penghasilan)," ujar Suahasil kepada media, Jumat (27/8).

Pemerintah tergiur atas potensi pajak pada transaksi online di Indonesia sangat tinggi. Pertumbuhan usaha sektor e-commerce yang sangat pesat diharapkan mampu menjadi mesin baru untuk penerimaan negara.

Jika merujuk pada data Bank Indonesia, jumlah pengguna internet yang berbelanja secara online di tanah air telah mencapai 24,7 juta orang di 2016 dengan nilai belanja mencapai Rp 75 triliun.

Namun, sebagai bisnis model yang baru, kata Suahasil, pemerintah masih merumuskan cara memajaki sektor tersebut agar tidak terjadi persoalan ke depannya.

"Sebagai modal bisnis yang baru, yang pasti kami harus perhatikan level of playing field termasuk perpajakannya," kata Suahasil.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, cara yang paling efektif untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi e-commerce adalah dari volume jual beli. Cara tersebut dinilai tepat untuk menyerap penerimaan negara dari potensi perdagangan online.

"Kalau dari transaksi nanti ribet, tidak sesuai dengan tagline online yang mudah. Harus dari volume dan payment gateway (sistem pembayaran) dicegat di situ," ujar Yustinus.

Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan tarif efektif untuk transaksi e-commerce, yakni satu persen dari volume jual beli tersebut. Hal ini juga yang telah diterapkan pada jasa ekspedisi.

agi/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE