Rabu, 09 Agustus 2017|20:19:21 WIB
Jakarta: Ketua DPR periode 2009-2014, Marzukie Alie geram namanya disebut menerima suap Rp20 Miliar dalam proyek KTP elektronik. Ia tegas membantah tuduhan itu.
"Kalau enggak ada, masa mau kita akui. Saya sudah sampaikan (tidak terlibat), makanya saya laporkan ke Bareskrim," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2017.
Marzuki tak habis pikir dengan tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tersangka kasus KTP-el. Alie disebutkan mendapat jatah Rp20 miliar.
Jatah tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga mengkondisikan perusahaan yang ikut konsorsium proyek e-KTP.
"Kan saya tanyakan yang serahkan ke saya siapa, kata Irman (uang diserahkan oleh) Andi, kata Andi oleh Mulyadi. Jadi banyak benar ini katanya. Tanya Pak Mulyadi deh ada enggak Pak Mulyadi Komisi V DPR kasih uang E-KTP ke saya," ucap Marzuki.
Hari ini, Marzuki kembali memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap KTP-el. Kehadiran Marzuki sebelumnya telah dilakukan pada 6 Juli 2017, sebagai saksi tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.
Kegeraman Marzuki ihwal tuduhan itu telah dilayangkan melalui proses hukum. Ia resmi melaporkan Andi dengan nomor Laporan Polisi: LP/270/III/2017/Bareskrim tanggal 10 Maret 2017.
Andi dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ydh/mtvn