KPK Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Penjara
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kanan) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).Ant Pic/Cnni

KPK Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Penjara

Jumat, 04 Agustus 2017|15:29:02 WIB




Jakarta: Setelah resmi menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ke rumah tahanan.

Selain mereka berdua, penyidik lembaga antirasuah juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin dan serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Mereka berlima ini merupakan tersangka suap penghentian perkara dugaan korupsi dana desa yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Kelima tersangka itu sebelumnya tiba di Gedung KPK pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Rabu (2/8) malam.

Saat keluar dari markas antirasuah, mereka sudah mengenakan seragam tahanan warna oranye. Keluar lebih dulu Noer, yang kemudian disusul oleh Sucipto. Mereka berdua tak berkomentar mengenai kasusnya ini.

Tak berselang lama keluar Agus, yang telah berompi tahanan. Mereka langsung menaiki mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Noer ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Sutjipto dan Agus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Selang beberapa menit Ahmad, yang juga politikus Partai Demokrat menyelusul ketiga tersangka. Ahmad keluar mengenakan seragam tahanan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Ahmad sendiri ditahan di Rutan KPK, gedung lama di Jalan HR Rasuna Said, C1, Kuningan, Jakarta.

Terakhir Rudy yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Rudy yang juga telah berseragam oranye itu tak menggubris cecaran pertanyaan awak media. Ia memilih langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

"Para tersangka ditahan dua puluh hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dari tangan kelima tersangka itu, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta, yang diduga suap penghentian perkara dugaan korupsi dana desa.

wis/cnni/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE