Usai Google, Sri Mulyani Gandeng Rudiantara Kejar Pajak BUT
Pemerintah akan mengejar pembayaran pajak dari perusahaan sektor informasi dan teknologi (IT) berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia. Cnni Pic

Usai Google, Sri Mulyani Gandeng Rudiantara Kejar Pajak BUT

Senin, 19 Juni 2017|19:26:26 WIB




Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setelah Google, pemerintah akan mengejar pembayaran pajak dari perusahaan sektor informasi dan teknologi (IT) berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia.

"Jadi, kalau mereka beroperasi di sini, mereka jadi obyek pajak. Kalau subyeknya itu mau dia ada di dalam negeri maupun di luar negeri, itu tidak jadi soal," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan buka puasa bersama dengan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (19/6).

Menurutnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pembayaran pajak perusahaan BUT tersebut, dirinya akan segera berkoordinasi lebih erat lagi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara untuk menyinkronkan kebijakan pemungutan pajak perusahaan BUT tersebut.Â

"Kalau itu kebijakan dari Menkominfo, karena mereka subyek pajak karena ada aktivitasnya di sini," imbuh Sri Mulyani.

Kendati demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu masih enggan berbagi proyeksi, perusahaan BUT mana saja yang akan dirangkulnya dalam waktu dekat untuk mendapat pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, Sri Mulyani ingin agar seluruh perusahaan BUT di Tanah Air bisa patuh pada peraturan perpajakan di Indonesia.Â

Sebelumnya, menurut Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah berhasil mendapat kesepakatan pembayaran pajak dari Google. Adapun kesepakatan tersebut merupakan pembayaran pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Namun, Sri Mulyani enggan menyebutkan berapa besaran pajak tersebut, apakah berdasarkan penghitungan secara mandiri (self-assessement) Google atau berdasarkan perhitungan dari DJP Kemenkeu yang telah disepakati kedua pihak.

"Kami sudah ada pembahasan dengan mereka (Google)Â dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016. Tapi karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (atau disebut bahwa) satu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, meski telah mendapat kesepakatan pembayaran pajak Google atas SPT 2016, DJP akan tetap memeriksa rekam pajak Google selama lima tahun ke belakang. Di mana hal ini juga akan dilakukan pada perusahaan BUT lainnya.

Gir/cnni/RRN
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE