OJK Segera Wajibkan Bank Tambah Modal Inti
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyo (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kedua kiri)saat memeberikan keterangan pada wartawan terkait. cnn

OJK Segera Wajibkan Bank Tambah Modal Inti

Kamis, 28 April 2016|17:45:19 WIB




RADARRIAUNET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas minimum modal inti bank sejalan dengan rancangan peta jalan (roadmap) perbankan nasional. Untuk itu, OJK berharap bank-bank kecil bermodal minim bisa memanfaatkan potensi dana repatriasi aset kelak. 
 
"Intinya kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modal nya bank juga tidak bisa ngapa-ngapain. Semua bank harus harus kuat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4).
 
Muliaman mengatakan, kewajiban penambahan modal bank akan diatur khusus dalam Peraturan OJK. Sayangnya, Muliaman enggan merinci batas minimum modal inti dan kapan POJK tersebut akan dikeluarkan.
 
"Nanti tunggu saja," ujarnya.
 
Dia berharap perbankan juga bisa memanfaatkan momen masuknya aliran dana hasil repatriasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
 
Menurutnya, perbankan dalam negeri bisa menyerap dana repatriasi hasil tax amnesty dengan berbagai produknya sehingga bisa menambah modal bank.
 
"Selama ini produk keuangannya sudah ada, ada Reksa Dana Penempatan Terbatas (RDPT), ada surat-surat berharga lain, dan juga ada opsi-opsi lain. Ini juga nanti bisa masuk ke situ bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya," kata Muliaman.
 
Dengan masuknya dana repatriasi ke perbankan nasional, Muliaman mengatakan dalam beberapa tahun ke depan tidak akan ada lagi bank dengan modal inti kurang dari Rp 5 triliun. Dengan demikian, kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 2 dengan sendirinya akan hilang dalam beberapa tahun terakhir.
 
"Oh iya (bisa hilang). Artinya kan (dana repatriasi) bisa masuk ke bank-bank (modal kecil) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah," jelasnya.
 
Saat ini modal minimum berdasarkan modal inti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/26/PBI/2012. BUKU I merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan di bawah Rp1 triliun. Untuk bank yang masuk BUKU II memiliki modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun. Kegiatan bank di kelompok ini, bisa dalam rupiah dan valas. 
 
Sedangkan BUKU III, merupakan bank yang bermodal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan di bawah Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
 
Dan yang terakhir BUKU IV, yakni bank yang bermodal inti minimum Rp30 triliun. Bank ini dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri. 
 
 
 
ags/cnn/ alex harefa
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE