OJK Cabut Izin Usaha PT Inti Kapital Sekuritas
Selain mencabut Izin PT Inti Kapital Sekuritas, OJK juga baru saja mencabut izin dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Siduarjo dan Pekan Baru. Cnni Pic

OJK Cabut Izin Usaha PT Inti Kapital Sekuritas

Sabtu, 17 Juni 2017|14:26:18 WIB




Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS), dahulu PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas). Pasalnya, IKS terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku.

Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK Novira Indria Ningrum menjelaskan, pemberian sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris IKS yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus tersebut. Pelanggaran yang dilakukan IKS antara lain, tidak mencatatkan transaksi repo obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD.

Pelanggaran juga dilakukan IKS dengan mencatatkan transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo. Akibatnya, IKS tidak memenuhi persyaratan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Selain itu, IKS juga tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di KSEI.

"Selain Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT IKS, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif kepada Pihak-pihak terkait," ujar Novira dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).

Sanksi tersebut antara lain diberikan kepada Theodorus Andri Rukminto selaku direktur utama berupa denda sebesar Rp100 juta. Kemudian Lulu Eleonora sebagai direktur dan Susanto hadi sebagai komisaris dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Selain mencabut Izin IKS, OJK juga baru saja mencabut izin dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Siduarjo dan Pekan Baru, yakni PT BPR indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah. Seiring dengan keputusan pencabutan izin BPR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun segera melakukan proses likuidiasi dan memproses pembayaran simpanan yang layak bayar sesuai verifikasi yang dilakukan lembaga tersebut.

Cnni/agi/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE