Revisi Aturan Tender Molor, Proyek LRT Terancam Mundur
Pekerja di areal Groundbreaking Light Rail Transit (LRT) Indonesia di Jakarta, Rabu, 9 September 2015. CNN /Adhi Wicaksono

Revisi Aturan Tender Molor, Proyek LRT Terancam Mundur

Sabtu, 26 Maret 2016|10:55:32 WIB




Jakarta (RRN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) baru akan dieksekusi jika revisi aturan pengadaan barang dan jasa telah rampung. 
 
Apabila revisi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tak segera rampung, Ahok meyakini pembangunan LRT pun berpotensi mundur. Pasalnya, PP tersebut tidak memungkinkan adanya penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 
 
"Untuk groundbeaking tidak tahu kapan, tergantung PP. Kalau bisa April atau Mei. Sudah minta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk revisi," kata Ahok ketika ditemui usai rapat koordinasi pembangunan LRT di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Kamis (24/3). 
 
Menurut Ahok, eksekusi proyek negara tanpa melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa hanya dimungkinkan bagi kementerian, lembaga dan BUMN.
 
"Di PP disebut kami bisa tunjuk BUMN untuk bangun konstruksi termasuk LRT, tapi tidak sebutkan BUMD. Mestinya (PP) cepat selesai. Nanti BUMD akan joint dengan PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya. (Kalau ada PP) bisa langsung cepat, enggak lelang lagi," ujarnya. 
 
Rencananya, satu koridor LRT akan digarap pada April mendatang dan rampung pada 2018, sedangkan sembilan koridor lainnya baru akan rampung pada 2020. 
 
PT Waskita direncanakan investasi senilai Rp4 triliun, sedangkan PT Wijaya Karya Rp1 triliun. Sementara Pemprov DKI melalui PT Jakpro telah menyiapkan dana investasi Rp4 triliun. 
 
ags cnn/ rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE