Kamis, 08 Juni 2017|14:11:49 WIB
Pekanbaru: Seperti dilansir dari situs berazam.com/barangkali publik masih ingat kasus yang menjerat sejumlah pejabat Bengkalis mengenai Dana Bantuan Sosial Fiktif tahun 2012 di Pemkab Bengkalis. Untuk di ketahui dalam kasus ini telah mengantarkan banyak pejabat Bengkalis masuk penjara, akan tetapi dalam kasus ini masih ada satu nama dan kerapkali disebut oleh banyak pihak turut serta terlibat.
Amril Mukminin sering disebut dalam dakwaan JPU pada sidang dugaan kasus korupsi dana bansos Bengkalis, namun sampai hari ini banyak pihak menilai penyidik belum serius dalam mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis itu. Ada apa?
Kasus dugaan korupsi dana bansos Bengkalis bagai bola salju yang terus menggelinding di ranah publik. Sejumlah pihak menyesalkan kinerja penyidik Polda Riau yang dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus ini. "Herliyan Saleh, Jamal Abdillah, Heru Wahyudi dan yang lainnya sudah di vonis pengadilan. Kenapa Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak tersentuh?," kata Ketua antar lembaga wilayah Riau Kepri LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia), Hondro, Kamis (8/6)
Dalam catatan LPPNRI, kata Hondro, rekan-rekan Amril sewaktu masih anggota DPRD Bengkalis, seperti Heru Wahyudi, Suhendri Asnan, Tagor, Yudi, Dani Purba, Mira Roza, sudah diproses bahkan sudah ada yang menjadi tersangka, tinggal menunggu sidang. "Tapi kenapa Amril Mukminin seperti tidak tersentuh hukum. Ini aneh," sebut Hondro. "Apa lantaran yang bersangkutan sudah menjabat Bupati?,"
Dulu sebelum menjabat Bupati, kata Hondro, Amril pernah dipanggil Polda Riau. Tapi setelah itu sunyi senyap. "Padahal rekan-rekannya sesama anggota dewan yang ikut terlibat sudah dijadikan tersangka bahkan sudah ada yang divonis. Disini saya lihat aroma tebang pilih nya mencolok sekali,"
Yang lebih mengherankan, dalam sidang yang melibatkan Heru Wahyudi beberapa waktu lalu, nama Amril Mukminin tidak lagi disebut. "Ada apa ini. Publik jadi heran dan bingung dibuatnya," kata Hondro.
Heru divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Heru 8 tahun keberatan dan melakukan banding.
Terhadap situasi yang dinilai tidak berkeadilan tersebut, LPPNRI akan mengambil langkah-langkah. "Kalau Polisi di Riau tidak berani mengusut dugaan keterlibatan Amril Mukminin, kita akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK. Akan kita kumpulkan semua dakwaan yang ada dan menyerahkannya ke KPK, Mabes Polri serta Kejagung," tegas Hondro. "Saat ini tim kita sedang mengumpulkan semua bahan dan materi nya,"
Sebagaimana yang sudah tersiar dan dilansir banyak media, dalam sidang perdana mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh atas kasus korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016. Herliyan didakwa atas kasus korupsi berjamaah ini melibatkan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 merugikan negara Rp31 miliar. Nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis muncul dalam dakwaan Herliyan, ia disebut menerima dana sebesar Rp 10 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menyebutkan, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.
Terkait tidak disebutnya nama Amril dalam sidang terdakwa Heru Wahyudi, praktisi hukum Riau Dr Suhendro SH Mhum, menyebut mungkin Heru tidak mengetahui dari siapa dana yang Rp 10 juta itu mengalir kepada Amril. "Sidang nya kan di "split", bisa saja Heru tidak tahu asal usul duit itu mengalir ke Amril," kata Suhendro.
Agar tidak menjadi bola liar, sebaiknya Polisi selaku penyidik kasus ini dapat menyidik atau mengusut nya. "Bisa saja dibuka penyidikan baru," ujar Suhendro. "Jangankan menerima aliran dana, menerima janji saja, seorang penyelenggarana negara tidak boleh".
Terkait adanya penilaian LSM LPPNRI, bahwa Polda Riau pilih kasih dan tidak serius mengusut dugaan keterlibatan Amril Mukminin, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK ketika dimintai tanggapannya Kamis siang (8/6) melalui pesan WA tidak berbalas.
Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruchiyat kepada Tempo.co ketika itu membantah kliennya menerima aliran dana Rp 10 juta. "Klien saya tidak pernah menerima dana Rp 10 juta seperti yang dituduhkan itu. Mungkin ada kurir yang memanfaatkan dengan mengatasnakaman klen saya," kata Asep Ruchiyat.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bengkalis tidak berhasil di konfirmasi, di hubungi melalui telp selularnya, tidak aktif.
Bzc/ybs