Pemeriksaan Nasabah Bersaldo Rp200 Juta Sesuai Nilai Tukar
Direktorat Jenderal Pajak menyebut, batasan saldo minimal Rp200 juta itu sesuai aturan main internasional mengacu pada nilai tukar saat ini. Ant Pic/Cnni

Pemeriksaan Nasabah Bersaldo Rp200 Juta Sesuai Nilai Tukar

Rabu, 07 Juni 2017|19:49:56 WIB




Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, batasan saldo rekening minimal Rp200 juta bagi orang pribadi yang diperiksa untuk kepentingan pajak telah sesuai dengan aturan internasional sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

"Itu ikut aturan dunia, bergantung kurs (nilai tukarnya). Di kurs Indonesia segitu. Karena agregatnya, gaji pegawai negeri kalau dikumpulin (dalam setahun) bisa sampai segitu dan itu sudah dipajaki," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).

Batasan saldo minimum internasional tersebut juga berlaku untuk akses pertukaran data keuangan nasabah dengan perbankan luar negeri, di mana batasan saldo minimum yang dapat diakses oleh otoritas pajak sebesar US$250 ribu atau sekitar Rp3,3 miliar (berdasarkan kurs Rp13.300 per dolar Amerika Serikat).

Kemudian, bersamaan dengan ketentuan batas saldo rekening minimum Rp200 juta tersebut, setidaknya DJP akan memiliki wewenang untuk melihat data keuangan sebanyak 2,3 juta rekening atau sekitar 1,14 persen dari total seluruh rekening yang ada di Indonesia.

Kendati bisa mengintip sekitar 2,3 juta rekening nasabah, namun DJP tak serta merta memeriksa seluruh rekening tersebut. Apabila wajib pajak sudah melaporkan harta dan menyetor pajak sesuai ketentuan, maka rekening nasabah sekaligus wajib pajak yang bersangkuta tak perlu diperiksa lagi.

"Karena Rp200 juta itu belum tentu dipajaki. Kalau sudah dipajaki, ya sudah, tidak diperiksa. Yang dipajaki, ya bukan simpanan, namun objek pajak. Bukan punya uang terus dipajaki," jelas Ken.

Selain itu, otoritas pajak juga hanya mengecek data keuangan nasabah yang dinilai masih memiliki kelebihan harta, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Tidak harus diperiksa, tidak wajib. Yang wajib kalau ada data (kekurangan pelaporan harta dan pajak) dan belum masuk SPT. Lagi pula, satu orang bisa punya 10 rekening," imbuhnya.

Sementara, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP usai program tax amnesty, Ken melanjutkan, pemeriksaan di era AEoI belum tentu menjadi langkah lanjutan dari pemeriksaan tax amnesty. Pasalnya, pemeriksaan atas pelaporan pajak wajib pajak setelah tax amnesty, yang seharusnya dilaporkan melalui SPT 2015 tidak diperiksa lagi oleh otoritas pajak.

Namun, yang diperiksa adalah pelaporan pajak sesuai SPT 2016 yang sebenarnya dilaporkan sesudah tax amnesty berakhir. "Kalau tax amnesty itu 2016 ke bawah tidak diperiksa, Yang diperiksa 2016 ke atas. Yang penting, sudah masuk SPT," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penetapan batas saldo rekening minimum Rp200 juta tersebut hanya sebagai penanda untuk menyesuaikan pelaksanaan sistem AEoI dan bukan dimaksudkan hanya untuk mengejar penerimaan pajak. Namun, lebih dari itu, keterbukaan atas data keuangan nasabah tersebut, digunakan untuk memperbaharui data basis perpajakan di Indonesia.

"Sebetulnya, bukan untuk mencari pajak. Namun, untuk menyadarkan, memberi penyesuaian. Karena mayoritas yang Rp200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong," pungkasnya.

Cnni/bir/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE