Rabu, 07 Oktober 2015|15:07:19 WIB
RADAR BISNIS - Rencana pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid III memberi harapan bagi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Pemerintah diminta memberikan perhatian dan dukungan bagi industri sawit nasional agar terus berkembang di tengah pelambatan ekonomi yang terjadi.
"Harus ada dukungan dari pemerintah agar industri ini bisa bertahan dan menguasai pasar internasional,” ujar Ketua Umum Gapki Joko Supriyono, Selasa (6/10).
Dikatakannya, fluktuasi kurs telah menekan kinerja perusahaan sawit terutama yang memiliki utang dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
"Dalam kondisi ekonomi melambat ini banyak pelaku usaha kencangkan ikat pinggang. Makanya kita butuh dukungan pemerintah," jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan perusahaan sawit tengah menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk merumuskan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh semua pihak.
“Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua. Peristiwa ini disebabkan akumulasi sejumlah faktor antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, dan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan," katanya.
Menurut Tungkot ada dua regulasi yang tidak relevan lagi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.
Tungkot meminta pemerintah untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.
“Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran lahan," katanya.
•
Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gapki Eddy Martono menambahkan perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.
”Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi,” tegasnya.
Gapki sendiri pernah mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan pemerintah yang kontra terhadap perkembangan industri sawit di Indonesia.
Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lalu, peraturan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (gen/fn)