Industri Asuransi Minta Penjelasan Keterbukaan Data Nasabah
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia meminta penjelasan pengelolaan data nasabah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017. Cnni/Elisa Valenta Sari

Industri Asuransi Minta Penjelasan Keterbukaan Data Nasabah

Jumat, 19 Mei 2017|22:54:02 WIB




Jakarta: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan data nasabah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk menjamin kerahasiaan data nasabah.

"Data ini tidak boleh kemana-mana. Data ini diapakan? Kami juga perlu tahu mekanisme penyimpanan disana (DJP). Kemudian, tingkat kerahasiannya seperti apa," tutur Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada media, Kamis (19/5).

Sesuai Perppu 1/2017, informasi keuangan yang dilaporkan LJK tidak terbatas pada data perbankan namun juga meliputi data pasar modal hingga data industri keuangan non bank, termasuk asuransi.

Untuk itu, Togar menanti aturan turunan dari Perppu 1/2017 yang mengatur masalah teknis dan administrasi pelaporan nantinya.

"Mekanisme pelaporan seperti apa? Siapa yang meminta data-datanya? Apakah Kepala Kantor Pajak yang meminta? Kemudian apakah yang dilaporkan semua data atau berdasarkan permintaan saja?" tanyanya.

Secara umum, industri akan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kebijakan serupa juga dilakukan di berbagai negara di dunia. Karenanya, Togar tidak takut kebijakan perlaporan tersebut akan mengurangi minat masyarakat untuk menjadi peserta asuransi jiwa.

"Kenapa mesti takut? Kami kan bukan lembaga yang memberikan jasa pencucian uang, bukan lembaga yang aneh-aneh," jelasnya.

Selanjutnya, Togar menanti sosialisasi lanjutan pasca keluarnya Perppu 1/2017. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dalam implementasinya di lapangan.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan mengatur dengan jelas terkait tata cara pertukaran, pemanfaatan hingga penjaminan data keuangan nasabah dari risiko penyalahgunaan.

Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan turunan yang merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"UU KUP juga mengaturnya, yang sudah ada sekarang ini bahwa semua data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan, itu wajib dirahasiakan dan tentu tidak boleh disalahgunakan,"ujar Darmin kemarin.

Gir/Cnni/Indah/RRN

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE