Rabu, 17 Mei 2017|19:37:34 WIB
Jakarta: Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang berupaya menghalangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam membuka data terkait pajak nasabah bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya, seperti asuransi, dan pasar modal.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diganjar mulai dari kurungan penjara hingga denda minimal Rp1 miliar. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 lalu.
Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan, pegawai lembaga jasa keuangan, entitas jasa keuangan lainnya yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan dengan benar, serta tidak memberikan informasi atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud.
Tak cuma itu, setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Bunyi pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu menyebut, perppu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kebal Hukum
Dalam Perppu tersebut, Menteri Keuangan atau pegawai Kementerian Keuangan sebagai pelaksana pertukaran informasi tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata oleh siapapun.
Kekebalan hukum juga dimiliki oleh pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan.
Toh, pelaksanaan pembukaan data rekening sejatinya dilakukan untuk kepentingan perpajakan guna mendongkrak penerimaan negara.
bir/cnni