Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. dtc.pic

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda

Selasa, 11 April 2017|10:39:14 WIB




Jakarta: Sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Sebabnya, jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan.

"Yang Mulia ketua majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf, kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan jaksa penuntut membacakan surat tuntutan. Jaksa menyebut tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

"Sampai tadi malam belum selesai," sambungnya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP.

Terkait penundaan sidang tuntutan Ahok ini, ada pihak menilainya sarat akan pengaruh kepentingan politik.

Hal tersebut disampaikan salah satu saksi pelapor, Pedri Kasman. Pedri hadir di persidangan saat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Ahok.

"Kami menduga ini adalah permainan yang dipengaruhi oleh faktor politik. Kami menyayangkan kejadian yang terjadi pada sidang Ahok hari ini. Politik lebih menguasai hukum di negeri ini," kata Pedri seperti dilansir dari detik.com, Selasa.

Pedri menduga, jaksa dan majelis hakim bisa saja dipengaruhi pihak luar terhitung dari penundaan hingga 20 April mendatang. Apalagi tanggal 19 April digelar pemungutan suara Pilkada DKI 2017.

"Saya menduga mejalis hakim dan jaksa penuntut umum dipengaruhi faktor luar. Tanggal 19 akan banyak pengaruh-pengaruh dari luar," ujarnya.

Hakim sebelumnya menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 20 April 2017 karena jaksa belum selesai menyusun surat tuntutan. Sementara itu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) akan digelar 5 hari kemudian atau tanggal 25 April.

Ssecara terpisah Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penundaan sidang pembacaan tuntutan tidak menguntungkan kliennya. Justru pihak Ahok mengaku dirugikan dengan penundaan sidang.

"Supaya jangan ada kekeliruan di masyarakat juga bahwa kami perlu sampaikan kami tidak diuntungkan dengan penundaan ini. Perlu supaya masyarakat tahu terdakwa tidak diuntungkan dengan penundaan ini bahkan dengan segala hormat majelis kami juga dirugikan kalau seandainya tahu penuntutan ini akan ditunda saksi ahli kami akan lebih banyak dihadirkan. Tapi yang sudah, sudahlah," ujar anggota tim pengacara Ahok dalam sidang di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

zet/dtc







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE