Al Khaththath Tolak Tandatangani Surat Penangkapan Dirinya
Al Khaththath menolak meneken surat penangkapan karena merasa tak melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak kepolisian, yakni dugaan makar. Detikcom/Ari Saputra/Cnni Pic

Al Khaththath Tolak Tandatangani Surat Penangkapan Dirinya

Sabtu, 01 April 2017|01:37:00 WIB




Jakarta: Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Indonesia (FUI) Al Khaththath, Achmad Michdan menggungkapkan, rekannya menolak untuk menandatangani surat penangkapan yang diberikan oleh polisi. Penolakan karena Al Khaththath merasa tak melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak kepolisian, yakni dugaan makar.
 
"Beliau dari awal tidak mau menandatangani surat penangkapan, beliau menolak. Penolakan karena ustaz merasa tidak melakukan makar. Tidak pernah ada perencanaan makar," ujarnya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (31/3).
 
Meski demikian, ia melanjutkan, pentolan Aksi 313 tersebut telah diajukan 10 pertanyaan dalam penyidikan. Pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini. Status Al Khaththath juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Statusnya ditetapkan setelah terdapat dua alat bukti.
 
"Penyidik dengan bijak menjelaskan bahwa mereka melakukan penyidikan ini karena ada dua alat bukti. Mereka menjelaskan bahwa ustaz bisa leluasa menjelaskan apa saja soal ketidakterkaitannya maupun keberatannya terkait penangkapan ini," terang dia.
 
Ke depan, Achmad menuturkan, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli terkait dengan tuduhan terhadap kliennya itu. Meski demikian, ia mengaku, akan menunggu hasil penyidikan yang menilai apakah keterangan Al Khaththath membutuhkan saksi atau tidak.
 
Selain Al Khaththath, terdapat tiga tersangka dugaan makar lainnya yang telah diamankan di Mako Brimob. Mereka adalah Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad, Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah, dan Panglima Forum Syuhada Indonesia, Diko Nugraha.
 
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar mengatakan, polisi telah menyita sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya upaya makar. Namun, Boy menolak menyebutkan isi dokumen karena proses penyidikan atas Al Khaththath dkk masih berlangsung. 
 
"Ada sejumlah dokumen yang diamankan," pungkas Boy tanpa merinci dokumen yang dimaksud, seperti dikutip dari cyber media cnnindonesia.com Sabtu, (1/4/17).
 
cnni






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE