Jakarta: Ratu Atut Chosiyah memaksa kepala dinas di Provinsi Banten menandatangani pakta loyalitas. Salah satu poin pakta loyalitas adalah mendukung Atut menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011.
Atut menggunakan tangan adiknya, Tubas Chaeri Wardana Chasan atau Wawan. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan, Djaja Buddy Suhardja mengatakan, beberapa hari sebelumnya dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dirinya dipanggil Wawan untuk bertemu di Hotel Kartika Chandra di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, ternyata Wawan meminta Djaja menandatangani pakta loyalitas bermaterai. "Saya harus tanda tangan surat pernyataan loyal, patuh terhadap perintah ibu gubernur melalui pak Wawan," kata Djaja di persidangan kasus korupsi alat kesehatan rumah sakit di Banten, Rabu 15 Maret 2017.
Pertemuan dengan Wawan di Hotel Kartika Chandra juga dihadiri pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi kepala dinas di Provinsi Banten. Selain diminta patuh dan loyal, setiap PNS yang akan diangkat menjadi kepala dinas diminta menyukseskan Atut di Pilkada Banten pada 2006.
Setelah pertemuan dengan Wawan di hotel, Djaja dan para calon kepala dinas dikumpulkan di rumah dinas Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Serang, Banten. Di sana, anak buah Wawan menyampaikan calon kepala dinas harus siap loyal kepada Atut dan Wawan.
Djadja diarahkan untuk berkoordinasi dengan Wawan, mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan tahun 2012. Melalui proses koordinasi, pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten dianggarkan sebesar Rp100,69 miliar.
Kemudian, Wawan mengatur pelaksana pekerjaan dan menggelembungkan dana dengan beberapa perusahaan. Dari korupsi tersebut, Atut mendapat Rp3,85 miliar, Wawan Rp50 miliar, Djaja Rp500 juta, dan beberapa nama lain.
Berikut bunyi pakta loyalitas kepada Atut dan Wawan:
Bismillahirohmanirohim dengan seraya memohon keridhoan Allah SWT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Dr Djaja Buddy SS, MPH NIP: 140 150 112. Pangkat: Pembina Utama Muda/IV C. Jabatan: Kepala DInas Kesehatan dan Kessoss Kabupaten Lebak menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Apabila saya diangkat oleh Gubernur Banten, Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik tugas-tugas formal maupun tugas-tugas informal.
2. Sebagai wujud loyalitas saya kepada atasan yaitu Gubernur Banten itu Hj Ratu Atut Chosiyah yang akan mencalokan kembali menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011, maka saya selaku bawahan siap dan akan mendukung/melaksanakan secara sungguh-sungguh langkah-langkah ke arah tercapainya/terpilihnya secara mutlak Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2006-2011
3. Untuk mewujudkan kemenangan mutlak bagi Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut CHosiyah menjadi Gubernur Banten terpilih periode 2006-2011 maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan senantiasa bekerja sama secara sinergis dengan segenap komponen kekuatan yang mendukung terpilihnya Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun.
Atut dan Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014, perbuatan kakak beradik itu merugikan negara Rp79,78 miliar, Atut juga didakwa memeras Djaja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina Rp150 juta. Seluruhnya sebesar Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan pengajian.
Trk/Mtvn