RADARRIAUNET.COM - Ketua Komite Pemilihan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, memastikan pemilihan bakal calon ketua umum Partai Golkar diselenggarakan secara tertutup.
Setiap pemilik suara, kata Rambe, memiliki satu hak suara untuk memilih satu dari delapan bakal caketum.
"Bakal calon ini dipilih para pemilik suara secara langsung dan tertutup. Sebab anggaran dasar menyatakan seperti itu. Dalam tahapan pencalonan secara tertib dengan yang cara sudah kita rancang," kata Rambe saat menyampaikan aturan pemilihan, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (14/5/2016).
Di samping tertutup, lanjut Rambe, metode pemilihan bakal calon yaitu melingkari nomor calon ketua umum yang akan dipilih.
"Nomor dari bakal calon yang bersangkutan dilingkari untuk menjadi calon," ujar Rambe.
Nantinya, lanjut Rambe, bakal calon yang mendapatkan 30 persen suara atau minimal 160 suara sah dinyatakan menjadikan caketum.
"DPD II dan DPD I masing-masing satu suara. DPP satu suara, Wantim sebagaimana keputusan Munas Bali satu suara, Ormas pendiri dan Ormas yang didirikan masing-masing satu suara. Organisasi sayap masing-masing satu suara," ujar Rambe.
Kemudian lanjut Rambe, ada tiga skenario yang bakal diambil dalam pemilihan ketua umum partai. Pertama, yaitu jika hanya 1 calon yang mendapat dukungan lebih dari 30 persen suara dan yang lain tidak, bakal calon itu otomatis yang disahkan jadi ketum.
"Itu langsung ketua umum secara aklamasi," kata Rambe.
Skenario kedua, adalah jika ada dua bakal calon atau lebih mendapatkan 30 persen suara maka akan dilanjutkan pada putaran kedua.
Sementara skenario ketiga adalah, jika kedelapan bakal calon tidak ada yang meraih 30 persen suara maka urutan suara terbanyak 1, 2 dan 3 bakal ditetapkan menjadi caketum dan berhak mengikuti pemilihan.
"Divote ulang, tapi diambil urut suara terbanyak 1, 2 dan 3," ujar Rambe menjelaskan.
Sementara Ketua Steering Commitee Nurdin Halid memastikan kedelapan bakal calon ketua umum dinyatakan memenuhi syarat Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT).
Kata Nurdin, untuk membuktikan sesorang lolos PDLT sangat mudah yaitu, adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Ini diatur undang-undang, karena sudah jelas indikatornya, dan kedelapan bakal calon telah menyerahkan SKCK," Kata Nurdin.
RRN/Mtvn/H24/dewi/melanie