RADARRIAUNET.COM: Terkait kasus Demo Anti Ahok 4 November 2016 pekan lalu, Kini kasus aksi demo tersebut terus bergulir, seperti diberitakan media pihak Polda Metro Jaya menantang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memperkarakan penetapan lima anggota mereka yang menjadi tersangka kericuhan demonstrasi 4 November.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mempersilakan HMI untuk mengajukan permohonan praperadilan. Pernyataan tersebut diutarakannya menyusul keraguan HMI atas barang bukti yang dikumpulkan kepolisian.
"Ada praperadilan, silakan saja. (Untuk membuktikan) proses kepolisian profesional atau tidak," kata Awi di Jakarta, Jumat (11/11).
Awi membantah tudingan HMI yang menyebut penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan anggota mereka menjadi tersangka.
Penyidik, kata Awi, telah mengumpulkan foto dan video, serta memeriksa sejumlah saksi sebelum penetapan tersangka itu.
"Kami sudah profesional. Kami melakukan pemeriksaan forensik digital. Mereka semua (para tersangka) melawan petugas yang sedang mengamankan demonstrasi," tutur Awi.
Koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, menilai penetapan lima anggota HMI menjadi tersangka kerusuhan tidak tepat.
"Kami akan praperadilankan lima kader HMI yang jadi tersangka," kata Syukur, kemarin.
Anggota HMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka lainnya adalah Ramadhan Reubun, Ismail Ibrahim, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.
Amijaya dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 214 juncto Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara.
Cnni