Suami Mirna Tak Puas Vonis 20 Tahun bagi Jessica
Suami korban Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko ingin Jessica Kumala Wongso dipenjara seumur hidup. cnn

Suami Mirna Tak Puas Vonis 20 Tahun bagi Jessica

Jumat, 28 Oktober 2016|14:36:50 WIB




RADARRIAUNET.COM - Suami korban Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Jessica Kumala Wongso. Putusan itu dinilai masih terlalu rendah dan tak bisa membuat Mirna kembali hidup. 
 
"Berarti hakim sudah yakin Jessica itu membunuh. Tapi kami tetap tidak puas, karena berapa pun hukumannya Mirna tidak bisa balik," ujar Arief ditemui usai persidangan, Kamis (27/10). 
 
Arief juga mengaku tak bisa memaafkan perbuatan Jessica. Sebab dari awal hingga akhir persidangan, Jessica masih enggan mengakui perbuatannya. Padahal dari semua bukti yang dipaparkan jaksa, menunjukkan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuh Mirna.
 
Arief menyatakan keinginannya agar Jessica divonis hukuman penjara seumur hidup. Dengan begitu, Jessica tak bisa keluar penjara dan kembali membunuh orang. 
 
Arief khawatir perbuatan Jessica akan ditiru orang lain. Hal yang sama diungkapkan majelis hakim dalam materi putusan yang menyebutkan banyak kasus pembunuhan yang terinspirasi dari kasus Jessica. 
 
Arief menuturkan, meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis namun perjuangannya tak berhenti. Sebab melalui kuasa hukum, Jessica menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun tersebut. 
 
"Perjuangan ini tidak berhenti di sini saja. Kami akan ikuti sampai mati," katanya. 
 
Sementara itu ibu Mirna, Ni Ketut Sianti, mengaku menyerahkan putusan sepenuhnya pada majelis hakim. Menurutnya, vonis 20 tahun merupakan hukuman terbaik yang telah diberikan majelis hakim pada Jessica. 
 
"Puas enggak puas relatif, semua yang terbaik dari majelis hakim," tuturnya. 
 
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menewaskan Mirna. 
 
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai vonis 20 tahun penjara tepat dijatuhkan kepada Jessica. "Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.
 
Ia pun menyebut persidangan yang telah berlangsung 32 kali berjalan proporsional dan penyidik selama ini sudah melakukan upaya secara maksimal untuk mengonstruksikan hukum terkait kasus Jessica.
 
"Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujarnya.
 
Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan ini, Awi tidak khawatir. Menurutnya, banding merupakan hak seorang terdakwa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Silakan saja. Tidak ada masalah. Itu proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," tutur Awi.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE