Senin, 21 Januari 2019|12:17:46 WIB
Jakarta: Sariman, 33, tewas saat bekerja di tempat pengolahan sampah botol plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, akhir pekan lalu. Tubuhnya masuk mesin dan tergiling.
"Kami tengah mendalami perizinan usahanya. Jika terbukti tidak berizin, bisa saja status pemilik usaha akan naik menjadi tersangka," kata Kapolsek Bantargebang Ajun Komisaris Siswo, Minggu, 20 Januari 2019.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 359 KUHP, ketiadaan izin usaha bisa menjerat pemiliknya sebagai tersangka untuk kelalaian dalam bekerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Atas kejadian itu, Polsek Bantargebang sudah memeriksa tiga saksi, di antaranya pemilik usaha.
Dari keterangan yang didapat petugas, lapak pengolahan botol sampah plastik itu sudah beroperasional sejak 2014. Mesin pengolahan sampah plastik itu berjalan rutin setiap hari, dari pagi hingga sore hari.
Sariman diketahui tinggal di sekitar Bantargebang. Ia baru bekerja pada lapak tersebut dalam dua pekan terakhir. Dugaan sementara, korban belum paham dengan cara pengoperasian mesin giling tersebut. Diduga, korban mengantuk sehingga terpeleset. (Ant/J-3)
YDH/mtvn