RADARRIAUNET.COM - Wanita berinisial Dmn (27) yang seludupkan 4 paket Narkoba jenis sabu di dalam pasta gigi Pepsodent ukuran besar ke Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Kamis (21/10/16) sore lalu, tidak ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Dasril mengatakan dari pemeriksaan wanita beranak satu mengakui tidak tahu sama sekali bahwa barang yang diantarnya untuk bekas suaminya inisial Fit alias Pice (27) merupakan narapidana kasus Narkoba di Lapas ternyata berisi 4 paket sabu.
Pengakuan bekas suaminya Pice, Dmn juga tidak dibayar saat mengantarkan barang titipan ke Lapas. Barang berisi makanan dan keperluan mandi itu merupakan titipan dari rekan Pice berinisial Bb warga Pekanbaru, dikirim melalui jasa ekspedisi Indah Kargo.
Tanpa curiga, barang diambil Dmn di agennya di KM 2 Pasirpangaraian atas suruhan mantan suaminya, kemudian diantarkan ke Lapas Klas II B Pasirpangaraian.
"Tak ada yang mengarah keterlibatan wanita ini (Dmn). Dia tetap kita jadikan saksi, nanti bagaimana keputusan atau vonis hakim," ujar AKP Dasril ditemui awak media di Mapolres Rohul, Kamis (27/10/16).
AKP Dasril mengatakan dari pengakuan Dmn, ia mau mengantar barang untuk mantan suaminya ke Lapas karena sekalian meminta uang untuk belanja anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Warga Okak Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo ini tidak ditahan karena dijamin oleh adik laki-lakinya.
Meski tidak menahan Dmn, namun dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terungkap dua narapidana Lapas Pasirpangaraian, Fit alias Pice dan AI alias Andi terlibat dalam penyeludupan 4 paket sabu dengan modus memasukkan ke dalam tabung pasta gigi Pepsoden ukuran besar.
AKP Dasril mengungkapkan Andi yang memesan 4 paket barang haram pakai handphone dari temannya inisial Bb di Pekanbaru yang kini jadi buruan Kepolisian.
Empat paket sabu pesanan Andi dimasukkan Bb ke dalam tabung pasta gigi, kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi Indah Kargo.
Kemudian, Andi meminta Pice agar bekas istrinya Dmn untuk menjemput barang di agen ekspedisi di KM 2 Pasirpangaraian, dan mengantarkan barang titipan tersebut ke Lapas.
"Selama ini wanita ini mengantar barang ke Lapas sekalian meminta uang belanja untuk anaknya," katanya.
AKP Dasril menambahkan, sejauh ini berkas perkara Narkoba ini sudah dikoordinasikan ke pihak Kejari Rohul. Untuk mengungkap apakah wanita itu terlibat atau tidak menunggu keputusan hakim di proses persidangan.
rtc/radarriaunet.com