Banyak Berhentikan Aparat Desa, Pemkab Kumpulan Kades
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil HM Rusli Syarif.

Banyak Berhentikan Aparat Desa, Pemkab Kumpulan Kades

Rabu, 26 Oktober 2016|08:46:44 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sejak dilantik secara serentak awal bulan September lalu, sebanyak 66 Datuk Penghulu terpilih di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ternyata banyak yang menyalahi aturan PP 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan aparatur desa.
 
Untuk itu, hari Selasa (25/10) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengumpulkan seluruh penghulu terpilih itu guna menyamakan persepsi tentang aturan yang telah dibuat itu.
 
Hal itu disampaikan langsung Asisten I Pemkab Rohil HM Rusli Syarif MSi, di Bagansiapiapi. Dikatakannya hal itu berdasarkan banyaknya laporan yang diterima masyarakat bahwa datuk penghulu terpilih telah melakukan pengangkatan perangkat desa baru dengan memberhentikan perangkat desa yang lama.
 
"Banyak laporan masuk terkait pemberhentian aparatur desa oleh datuk penghulu terpilih. Para RT dan RW dan Kadus yang lama banyak yang sudah diganti," ungkapnya.
 
Berdasarkan PP 83 tahun 2015 terangnya, pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa telah di atur dalam Undang-Undang tersebut. Di dalamnya dinyatakan tidak boleh melakukan pengakatan atau pemberhentian apratur begitu saja tanpa mekanisme berlaku.
 
"Besok kita mengundang seluruh datuk penghulu terpilih untuk menyamakan persepsi tentang pengakatan dan pemberhentian aparatur desa," sebutnya. Pihaknya banyak menerima laporan bahwa ada datuk- datuk penghulu melakukan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa yang baru sehingga menimbulkan gejolak di desa-desa. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE