Wawako Pekanbaru Instruksikan Satpol PP Tertibkan Reklame Neon Box Ilegal
Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi menginstruksikan Satpol PP menertibkan reklame neon box yang diduga ilegal. Selain tak berizin, letaknya juga menyalahi aturan. rtc

Wawako Pekanbaru Instruksikan Satpol PP Tertibkan Reklame Neon Box Ilegal

Kamis, 13 Oktober 2016|13:07:38 WIB




RADARRIAUNET.COM - Hingga saat ini masih banyak berjejer tiang reklame jenis neon box yang diduga tak berizin (ilegal) berdiri kokoh di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Bahkan, letak neon box tersebut juga menyalahi aturan karena berada di atas trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki.

Parahnya lagi, reklame neon box ini salah satu membuat kebocoran Pendaatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp100 juta. Menyikapi hal itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Selasa (11/10).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini ia akan melakukan cros cek kepada Dinas Tata Ruang dan Dispenda untuk menanyakan tentang neon box yang tumbuh liar di setiap sudut kota Pekanbaru.

"Nantilah saya tanyakan dan cros cek kepada dinas terkait. Usai ditanyakan akan diketahui kebenarannya, apakah punya izin atau tidak. Saya tidak yakin dan mustahil neon box itu tak berizin. Ini di tengah kota, kecuali dibangun di tempat yang agak jauh," ungkap Ayat.

Dijelaskan Ayat, jika neon box itu tak berizin maka bisa ditebang oleh dinas terkait yakni Satpol PP.

"Kalau menyalahi aturan ya ditebang saja. Tapi sebelum ditebang tentunya kita lakukan secara persuasif," tegas Ayat.

Ditambahkan Ayat, ia mengimbau kepada pemilik neon box yang akan memasang tiang agar mengurus izin terlebih dahulu jika mau pasang tiang uruslah semua kelengkapan izin dulu," ungkap Ayat.

Diketahui neon box itu berdiri di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian, ada 5 buah tiang reklame jenis ini yang berjejer. Untuk 5 reklame yang berdiri di kawasan itu saja, potensi PAD yang dihasilkan mencapai Rp6 juta.

"PAD yang dihasilkan Neon box tidak terlalu banyak. Pertiga bulan itu, lebih kurang Rp6 jutaan untuk lima tiang itu,' kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie kemarin.

Di lokasi itu saja potensi kehilangan PAD sektor reklame mencapai Rp6 juta. Masih banyak lagi berjejer tiang reklame neon box jenis ini. Seperti di simpang Traffic Light Jalan Soekarno Hatta ada 5 tiang, simpamg Jalan Soekarno Ujung-Jalan Riau tepat di depan Polsek Payung Sekaki ada 6 tiang. Selain di dua lokasi itu, masih banyak lagi tiang reklame jenis ini, seperti Traffic Light Jalan Riau simpang Jalan Yos Sudarso.

Bahkan ada yang berdiri di simpang Jalan Riau-Jalan Ahmad Yani tepat di seberang rumah dinas Walikota Pekanbaru. Selain itu, di Jalan Juanda serta di kawasan Mall Pekanbaru. Masing-masing lokasi itu setidaknya ada 5 sampai 6 tiang yang berdiri seolah legal lantaran dilengkapi lampu listrik yang terhubung dari satu tiang ke tiang lain. Ada ditemukan sekitar 30 tiang reklame neon box yang tidak membayar pajak. Terkiat soal sinyalir illegal itu, dari perhitungan Dispenda Pekanbaru untuk display iklan tersebut tergantung dari luasan display. Jumlah tersebut bisa berkembang menjadi lebih besar lantaran sudah tayang selama sebulan.

Sementara itu, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman juga mengakui tidak pernah mengeluarkan izin pendirian tiang reklame neon box dalam waktu dekat ini. Karena memang, IMB ditiadakan sebelum adanya IMB sementara.

Tapi yang jelas, Distarubang tidak pernah mengeluarkan IMB untuk tiang dengan ketinggaian dibawah 2x4 meter. "Soal sekarang tiang itu sudah ada iklan, kita tidak tahu karena setahu saya juga harus ada IMB dulu baru bisa display," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

"Jika memang melanggar Perda, harusnya Satpol PP dan tim yustisi bisa bertindak untuk memotong tiang tersebut. Yang pasti kami tidak memiliki wewenang untuk memotongnya karena tuposi tersebut ada di tim yustisi. Soal yang lain seperti ‘kebocoran’ izin atau lainnya, itu saya kurang tahu," ujar Mulyasman.


rtc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE