RADARRIAUNET.COM - Presiden Joko Widodo mengklaim berhasil mempercepat proses perizinan hingga lebih cepat 600 persen. Capaian itu dipublikasikan Kantor Staf Presiden melalui situs www.kerjanyata.id, pada peringatan dua tahun pemerintahan Jokowi.
Proses perizinan yang diklaim tersebut mencakup delapan sektor, yaitu listrik, pertanian, perindustrian, kawasan pariwisata, pertanahan, kehutanan, perhubungan, dan pengurangan pajak (tax allowance).
"Proses perizinan yang berlangsung ratusan hari sampai tak terhingga dipangkas secara drastis hingga enam kali lebih cepat dari waktu semula," demikian tulis laporan KSP itu.
Masing-masing perizinan memiliki pencapaian berbeda. Di sektor listrik misalnya, proses yang sebelumnya membutuhkan 923 hari dipercepat menjadi 256 hari. Sementara perizinan di pertanian dari 751 menjadi 172 hari.
Sisanya, perindustrian dari 672 hari menjadi 152 hari, pariwisata 661 hari dipercepat jadi 188 hari, pertanahan dari 123 hari dikebut menjadi 90 hari.
Adapun, perizinan sektor kehutanan yang tadinya membutuhkan 111 hari dipersingkat menjadi 47 hari, perhubungan dari 30 hari jadi 5 hari.
Terakhir, perizinan tax allowance yang tadinya butuh waktu tak terbatas dipastikan menjadi 28 hari saja.
Diketahui, proses perizinan dinilai sebagai salah satu hambatan untuk berinvestasi. Selain soal lamanya perizinan, persoalan lain terkait hal itu adalah dugaan korupsi.
Hutan untuk Masyarakat
Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mempertanyakan proses percepatan izin yang diberikan kepada investor tersebut. Dia menuturkan izin tersebut lebih cepat dibandingkan dengan izin untuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.
“Apalagi untuk mengurus pengakuan hukum adat dan wilayah ada. Belum ada satu pun,” kata Abdon dalam akun Facebooknya. “Rakyat dengan investor memang beda nasib.”
cnn/radarriaunet.com