RADARRIAUNET.COM - Upaya banding yang diajukan jaksa penuntut ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, atas vonis hukuman terhadap terdakwa Sofyan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintahan Kabupaten Siak, ditolak majelis hakim PT Riau.
Jum'at (21/10/16) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), agar hakim MA mempertimbangkan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Sofyan.
"Hari ini kita memasukan memori kasasi ke MA, atas putusan PT yang tetap menjatuhkan vonis kepada Sofyan sesuai putusan hakim tipikor Pekanbaru," ucap Kasi Pidsus Kejari Siak, Heri Hendra SH kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at siang.
"Dengan mengajukan memori kasasi ini, kita berharap agar MA RI dapat menjatuhkan vonis hukuman kepada Sofyan sesuai tuntutan kita," sambung Heri.
Sementara itu, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH juga menambahkan akan mengirimkan secepatnya memori kasasi yang diajukan jaksa penuntut Kejari Siak.
"Setelah semuanya lengkap, kita akan kirim secepatnya memori kasasi ini ke MA," kata Deni.
Sebelumnya, PT Riau menolak banding yang diajukan jaksa, dan tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan penjara. Yang mana putusan tersebut sama dengan putusan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Putusan tersebutlebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU menuntut Sofyan selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta sebsider 3 bulan, dan memwajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp763 Juta, subsidair 1 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi pada 2014 lalu, saat Pemkab Siak, memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK (e-Learning) untuk 48 SD se Kabupaten Siak,
Ke 48 SD tersebut, masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp54 juta, yang diperuntukan untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/ Modem.
Dana bantuan yang diberikan ke sekolah sekolah melalui Disdikbud bidang SD tersebut. Terdakwa selaku Kepala Bidang (Kabid) SD. Memeintahkan CV Asa Andra, selaku kontraktor pelaksana yang memenangkan tender kegiatan untuk menyediakan kebutuhan PMP bagi SD.
Namun dalam pelaksanaannya, peralatan untuk PMP tersebut yang disalurkan CV Andra, tidak memenuhi standar/ spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning) yang diberikan pihak kontraktor. Hal hasil, pihak sekolah melayangkan protes, karena banyak peralatan yang tak berfungsi secara maksimal.
Terdakwa selaku kabid, yang turut merealisasi pengadaan peralatan PMP, melalui pihak kontraktor, tidak bisa mempertanggung jawabkan, peralatan yang diadakan tersebut.
Setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Diketahui dan ditemukan kelebihan (sisa) anggaran pada pembelian peralatan tersebut. Dimana barang yang kebutuhan PMP yang disalurkan tidak semua berfungsi secara maksimal. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 763.905.472.
rtc/radarriaunet.com