Sabtu, 22 Oktober 2016|10:18:01 WIB
RADARRIAUNET.COM - Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pebean B Pekanbaru kembali memusnahkan 3.550 karung bawang merah selundupan senilai Rp319 juta.
Pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut dilakukan di lahan kosong di Lapas, Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Jumat (21/10/16). Pemusnahan bawang merah bekas impor dari negara jiran Malaysia itu dilakukan dengan cara menimbunnya ke dalam tanah.
Kepala KPPBC Tipe Pebean B Pekanbaru, Isja Bewirman kepada wartawan menyebutkan, bawang merah yang masuk ke Indonesia tanpa cukai itu merupakan hasil pencegahan (penangkapan) di dua lokasi di Kabupaten Siak, Ahad (9/10/16) lalu.
"Perkiraan nilai barang Rp319.500.000,- dengan kerugian negara secara materil dari bea masuk barang impor dan pajak sebesar Rp130.995 000," ungkapnya.
Menurut Isja, di samping masuk barang ke Indonesia tanpa cukai, bawang merah selundupan itu juga dikhawatirkan mengandung penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan dalam negeri.
Bagi produksi lokal, kata Kepala KPPBC Tipe Pebean B Pekanbaru, kehadiran komoditi impor ini merugikan. Karena biasanya harga di pasaran, bawang lokal lebih mahal sedikit daripada bawang merah eks impor.
rtc/radarriaunet.com