RADARRIAUNET.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, institusinya sedang menyiapkan tiga aturan pelaksana Perppu tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
Yohana berkata, aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah itu akan mengatur rehabilitasi sosial, hukuman kebiri, dan pemasangan sirkuit elektronik kecil (chip) yang akan dipasang di tubuh pelaku kekerasan seksual anak.
Penyusunan tiga peraturan pemerintah itu melibatkan berbagai lembaga negara yang mengurus perlindungan anak. Menurut Yohana, setiap instansi sepatutnya tidak mempersulit proses.
"Ini hanya masalah mekanisme. Asal ada kesamaan pendapat dan persepsi, tidak akan menjadi masalah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/10).
Rabu pekan lalu, DPR mengesahkan revisi UU Perlindungan Anak yang kerap disebut Perppu Kebiri. Sebelum ketok palu, sejumlah legislator menyatakan sikap tidak setuju.
Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati misalnya, menganggap hukum kebiri hanya menyasar hormon pelaku kekerasan seksual. Ia menilai, pemerintah seharusnya juga melihat motif kekerasan seksual pelaku kejahatan.
Yohana enggan menanggapi pertentengan yang sempat muncul itu. "Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah menjadi undang-undang, semua harus tunduk," tuturnya.
cnn/radarriaunet.com