Berstatus Tersangka Sejak Mei 2016 Ketua DPRD Bengkalis Masih
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Heru Wahyudi. kkc

Berstatus Tersangka Sejak Mei 2016 Ketua DPRD Bengkalis Masih

Rabu, 19 Oktober 2016|13:27:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sejumlah kalangan mempertanyakan ketegasan sikap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, terutama terkait dengan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi Bumi Lancang Kuning ini. Salah satu kasus yang kini disorot publik adalah, kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) yang diduga melibatkan Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi.

Heru Wahyudi sebetulnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Riau sejak 2 Mei 2016 yang lalu. Namun demikian, hingga kini Ketua DPRD Bengkalis itu masih melenggang bebas ke mana-mana karena yang bersangkutan belum ditahan. Padahal, penyidik sudah menemukan alat bukti keterlibatan Heru Wahyudi dalam kasus dugaan  korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 senilai Rp272.277.491.850 atau Rp272 miliar lebih.

"Masyarakat khususnya warga Bengkalis, terus mengikuti perkembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi ini. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sepertinya mengulur-ulur. Walaupun dia (Heru Wahyudi) sudah ditetapkan jadi tersangka, namun sampai sekarang yang bersangkutan tidak juga ditahan. Padahal, penahanannya perlu untuk memudahkan proses pemeriksaan agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ungkap Koordinator Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bengkalis, Haryanto, kepada awak media belum lama ini di Bengkalis.

Terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi itu, RadarRiaunet.Com sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK berkali-kali melalui telepon selularnya, Selasa (19/10/2016). Namun, telepon Kabid Humas Polda Riau ini tidak aktif. Pesan singkat menyangkut konfirmasi yang dikirim ke nomor yang sama pun tidak mendapat jawaban.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo kepada para wartawan di Mapolda Riau beberapa waktu lalu pernah menyatakan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memang belum menahan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, dengan alasan karena masih dalam pengembangan penyidikan. Dalam kasus itu, Heru sudah diperiksa sebagai tersangka.

Tindakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu secara bersama-sama dengan tersangka lain, diduga merugikan negara sebesar Rp31 miliar lebih. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Kasusnya (Heru Wahyudi) masih berjalan. Masih kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Senin (11/7/2016).
 
Menurut Guntur, penyidik belum melakukan penahanan karena masih melakukan pendalaman terhadap sepuluh orang saksi. "Tersangka (Heru, red) baru bisa ditahan setelah bukti dan keterangan saksi-saksi rampung," tambah Guntur.

Heru Tersangka ke-8
Heru ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Dia merupakan tersangka ke delapan yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Riau.

Tujuh tersangka lain adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan Bupati Herliyan Saleh, dan empat mantan anggota DPRD periode 2009-2014 yakni, Hidayat Tagor, Purboyo, M Tarmizi dan Rismayeni serta Kepala Bagian Keuangan  Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.

Dalam kasus ini, Jamal Abdillah telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukumman 8 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politiknya.

Begitu pula Hidayat Tagor, Purboyo, M Tarmizi dan Rismayeni juga telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Herliyan Saleh juga telah divonis majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (11/10/2016) dengan hukuman penjara 18 bulan. Mantan Bupati Bengkalis itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana bansos atau dana hibah.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan juga memvonis Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Bengkalis, Azfaraini Aziz Rauf, dengan hukuman yang sama. Keduanya dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Sementara Azfaraini didenda Rp100 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Herliyan dan Azfaraini tidak dibebani membayar uang pengganti karena tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.


adv/zet/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE