Penerbitan SIM di Polres Rohul Semakin Diperketat dan Bebas Pungli
Jajaran Polres Rohul lakukan penertiban dalam pembuatan SIM. rtc

Penerbitan SIM di Polres Rohul Semakin Diperketat dan Bebas Pungli

Rabu, 19 Oktober 2016|10:58:30 WIB




RADARRIAUNET.COM - Penumpasan pungutan liar (Pungli) di seluruh instansi pelayan publik yang tengah digalakkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga sudah diterapkan di Polres Rokan Hulu (Rohul), seperti di bagian pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Petugas di pengurusan SIM Brigadir Indra‎, mengatakan pengurusan SIM bebas Pungli sesuai intruksi dari pimpinan dan sudah lama diterapkan.
 
Dan sesuai intruksi dari pimpinan ‎yang baru AKBP Yusup Rahmanto, seluruh penerbitan SIM jenis apa pun, harus sesuai mekanisme yang sudah ada dan melengkapi persyaratan, serta mengikuti rangkaian tes, seperti tes teori dan tes praktek mengemudi atau riding.
 
Bila semua tahapan dan mekanisme dapat terlaksana dengan baik dan lulus, maka pemohon baru bisa mendapatkan SIM.
 
"Kalau dalam tes tidak lulus, si pemohon harus mengulang. Saat ini berkas para pemohon yang mengulang menumpuk sekitar 50 berkas," ungkap Brigadir Indra, Selasa (18/10/16).
 
Ia mengatakan, bila si pemohon gagal dalam tahapan, maka mereka akan mengikuti tes kembali tujuh hari kumudian. Bila gagal lagi, maka akan mengulang kembali 14 hari kemudian. Dan terakhir, bila pemohon tidak lulus lagi, maka akan mengulang 30 hari ke depan.
 
Brigadir Indra mengungkapkan hari sibuk pengurusan SIM sendiri antara Senin hingga Kamis. Dalam sehari, ada sekira 40 pemohon mengajukan pengurusan SIM baru, termasuk perpanjangan SIM.
 
"Kalau di hari biasa, seperti hari Jumat ada sekitar 30 pemohon," tambahnya.
 
Brigadir Indra mengakui kebanyakan pemohon yang gagal tes teori dan tes riding berusia di atas 35 tahun. Kebanyakan dari mereka gagal di tes teori. Sedangkan di ujian praktek, kebanyakan dari pemohon lulus.
 
Tingkat pendidikan juga ikut mempengaruhi lulus atau tidaknya pemohon di ujian teori. Rata-rata pemohon yang gagal karena kurang memahami rambu-rambu lalu lintas dan cara mengemudi yang baik. Sebagian besar pemohon yang gagal di tes teori yakni pemohon SIM C atau roda dua.
 
Brigadir Indra mengimbau ke pemohon agar lebih banyak belajar dan bertanya ke orang yang lebih tahu sebelum mengajukan penerbitan SIM, sebab tes teori yang diujikan sebenarnya aktivitas mengemudi ‎sehari-hari.
 
 
rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE