Senin, 17 Oktober 2016|11:43:18 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dua lokasi arena permainan anak-anak yang diduga dijadikan tempat perjudian yaitu Star Zone dan Lucky Zone, kembali didatangi Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Negeri Dumai.
Tim Mabes Polri bersama Kejaksaan Negeri Dumai, datang ke lokasi berada di Jalan Budi Kemuliayan dan Jalan Ombak atau Hasannudin itu untuk memastikan tempat penyegelan dalam kondisi masih steril.
Pantauan dilapangan, Kamis (13/10/16) Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan juga membawa dua orang diduga pemilik usaha perjudian yang berhasil diamankan pada penggerebekan beberapa waktu lalu.
"Kita datang ke lokasi ini hanya melakukan pengecekan barang bukti saja. Berkas kasus ini sudah kita limpahkan bersama tersangkannya ke Kejaksaan Negeri Dumai," kata pejabat dari Bareskrim Mabes Polri ini.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Andi Wildan Saragih, SH kepada wartawan mengatakan bahwa berkas tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
"Kami datang bersama polisi hanya melakukan pengecekan barang bukti. Sebab, berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kita untuk segera dilanjutkan ke persidangan," kata Andi Wildan Saragin.
Sebagai data tambahan, petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggerebek dua lokasi judi gelanggang permainan (Gelper) yang berada di wilayah hukum Polres Dumai, Senin (15/8) lalu.
Dari penggerebekan itu, Tim Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan sedikitnya 29 orang bersama barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dari dua lokasi judi Gelper tersebut.
Kini kasusnya sudah berada ditangan Kejaksaan Negeri Dumai, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai. Adapun tersangka sesuai berkas perkara yang dilimpahkan, sedikitnya ada 16 orang jadi tersangka.
rtc/fn/radarriaunet.com