Pejabat RSUD Kuansing Diganti, Ini Alasan Bupati Mursini
ilustrasi. rbc

Pejabat RSUD Kuansing Diganti, Ini Alasan Bupati Mursini

Sabtu, 15 Oktober 2016|12:55:50 WIB




RADARRIAUNET.COM - Bupati Kuansing H Mursini sampaikan alasan kenapa pejabat RSUD Teluk Kuantan diganti dengan yang baru karena manajemen RSUD Teluk Kuantan tidak memberikan pelayanan.
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Mursini saat memberikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing, terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2005-2025, pada sidang paripurna yang digelar Kamis (13/10/2016).
 
Disampaikan Bupati Mursini, berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kuansing surat nomor 700/ikwilkab/2016/259 tanggal 18 Juli 2016, merekomendasikan reformasi total terhadap manajemen RSUD Teluk Kuantan.
 
Berdasarkan surat tersebut, agar pengelolaan dan pelayanan kesehatan pada RSUD tersebut dapat kembali normal sesuai harapan masyarakat dan mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu dengan mengganti pejabat-pejabat struktural tingkat eselon IIIa dan IIIb dengan pejabat yang baru.
 
Disampaikan Mursini, dengan penggantian pejabat tersebut, pemerintah Kabupaten Kuansing tidak melakukan pelantikan pejabat baru, hanya menunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) terhadap pejabat tersebut.
 
Ini menjawab kritikan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuansing pada sidang paripurna sebelumnnya, yang mengkritisi kebijakan Bupati dan Wakil bupati Kuansing H Mursini-Halim yang telah merombak dan mengganti pejabat yang ada di RSUD Teluk Kuantan sebelum 6 bulan masa Pemerintahannya.
 
Pergantian dilakukan tidak hanya Direktur RSUD Teluk Kuantan, tapi juga para Kepala bidang di RSUD Teluk Kuantan juga sudah diganti dengan pejabat yang baru.
 
Juru bicara Fraksi Golkar Sastra Febriawan mempertanyakan, dengan digantinya unsur-unsur pimpinan pada RSUD Teluk Kuantan apakah hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 71, pasal 162 dengan pasal 190 tentang Pilkada.
 
Dimana Bupati dan Wakil Bupati sudah merombak dan mengganti pejabat yang ada di RSUD Teluk Kuantan sebelum sampainya 6 bulan masa pemerintahan Bupati dan Wakil bupati periode 2016-2021.
 
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Sastra Fenriawan, menyarankan kepada saudara Bupati dan Wakil bupati untuk meninjau ulang kebijakan yang telah saudara jalankan agar nantinya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
 
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi menilai, penunjukan Plt Direktur RSUD Teluk Kuantan jelas melanggar aturan. Seharusnya yang menduduki jabatan Direktur ini dari pejabat struktural bukan fungsional seperti seorang dokter yang ditempatkan menjadi Direktur RSUD Teluk Kuantan.
 
RSUD Teluk Kuantan tidak melayani pasien BPJS terhitung sejak 21 Maret 2016. Sesuai spanduk pengumuman yang disampaikan pihak RSUD melalui yang berisi pemberitahuan tidak melayani pasien BPJS terhitung mulai Senin 21 Maret 2016. Sejak tanggal tersebut hingga Oktober bulan ini pasien BPJS tidak mendapatkan pelayanan RSUD Teluk Kuantan dengan alasan ketidak tersediaan obat-obatan. 
 
 
rbc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE