Kamis, 13 Oktober 2016|13:00:43 WIB
RADARRIAUNET.COM - Tiang reklame jenis neon box ilegal yang berdiri di beberapa titik di Kota Pekanbaru turut menyumbang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Diperkirakan, kebocoran akibat reklame tak berizin ini mencapai Rp100 juta. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Azharisman Rozie, Selasa (11/10).
Seperti di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian, ada 5 tiang reklame jenis ini yang berjejer. Untuk 5 reklame yang berdiri di kawasan itu saja, potensi PAD yang dihasilkan mencapai Rp6 juta.
"Itu baru lima batang Neon Box yang berdiri, bagaimana jika jumlahnya puluhan batang berapa banyak potensi PAD kita yang melayang," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie.
Di lokasi itu saja potensi kehilangan PAD sektor reklame mencapai Rp6 juta. Masih banyak lagi berjejer tiang reklame neon box jenis ini. Seperti di simpang Traffic Light Jalan Soekarno Hatta ada 5 tiang, simpamg Jalan Soekarno Ujung-Jalan Riau tepat di depan Polsek Payung Sekaki ada 6 tiang.
Selain di dua lokasi itu, masih banyak lagi tiang reklame jenis ini, seperti Traffic Light Jalan Riau simpang Jalan Yos Sudarso. Bahkan ada yang berdiri di simpang Jalan Riau-Jalan Ahmad Yani tepat di seberang rumah dinas Walikota Pekanbaru.
Selain itu, di Jalan Juanda serta di kawasan Mall Pekanbaru. Masing-masing lokasi itu setidaknya ada 5 sampai 6 tiang yang berdiri seolah legal lantaran dilengkapi lampu listrik yang terhubung dari satu tiang ke tiang lain.
Ada ditemukan sekitar 30 tiang reklame neon box yang tidak membayar pajak. Terkait soal sinyalir illegal itu, dari perhitungan Dispenda Pekanbaru untuk display iklan tersebut tergantung dari luasan display. Jumlah tersebut bisa berkembang menjadi lebih besar lantaran sudah tayang selama sebulan.
Sementara itu, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Mulyasman juga mengakui tidak pernah mengeluarkan izin pendirian tiang reklame neon box dalam waktu dekat ini. Karena memang, IMB ditiadakan sebelum adanya IMB sementara. Tapi yang jelas, Distarubang tidak pernah mengeluarkan IMB untuk tiang dengan ketinggaian di bawah 2x4 meter.
"Soal sekarang tiang itu sudah ada iklan, kita tidak tahu karena setahu saya juga harus ada IMB dulu baru bisa display," terangnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
"Jika memang melanggar Perda, harusnya Satpol PP dan tim yustisi bisa bertindak untuk memotong tiang tersebut. Yang pasti kami tidak memiliki wewenang untuk memotongnya karena tuposi tersebut ada di tim yustisi. Soal yang lain seperti ‘kebocoran’ izin atau lainnya, itu saya kurang tahu," tambah Mulyasman.
rtc/fn/radarriaunet.com