Harapan Bupati Kampar untuk Kades, Manfaatkan Pelatihan dengan Baik
Harapan Bupati Kampar untuk Kades, Manfaatkan Pelatihan dengan Baik. skc

Harapan Bupati Kampar untuk Kades, Manfaatkan Pelatihan dengan Baik

Selasa, 09 Agustus 2016|12:57:13 WIB




RADARRIAUNET.COM - Bupati Kampar H. Jefry Noer mengharapkan kepada Kepala Desa agar memahami dan mengetahui apa saja yang berkaitan dengan segala macam aturan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa.

Oleh sebab itu, Kades harus terus belajar dan baca aturan yang menaungi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Pelatihan ini merupakan moment yang tepat dalam meningkatkan ilmu dalam pengelolaan Pemerintahan Desa dan pendalaman terkait aturan Desa, oleh sebab itu manfaatkan pelatihan dengan sebaik-baiknya," kata Jefry kepada seluruh Kades yang mengikuti acara pelatihan orientasi dan pembekalan tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Hotel Bintang Jakarta, kemarin.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Surya Budhi menambahkan bahwa Undang-undang Desa merupakan formula baru dalam rangka percepatan pembangunan Desa, Undang-undang Desa hadir untuk mempercepat pembangunan di Desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas manusianya dan juga pembangunan ekonomi masyarakat Desa.
 
"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita–cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
 
Desa telah berkembang dalam berbagai manifestasi dan bentuk perubahan yang memerlukan penataan dan pengaturan mengenai kewenangan Desa yang dijabarkan dalam pembentukan Desa dan Desa adat dengan merujuk pada ketentuan dan amanat konstitusi, sehingga keberadaaan (eksistensi) Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam merealisasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di 4 (empat) bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
 
"Tingkat dan indikator keberhasilan pada suatu sistem Pemerintahan/Negara dapat diukur dari baik tidaknya penyelenggaran dan pembangunan Pemerintahan Desa, karena Pemerintahan Desa merupakan poros utama dan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan kedaulatan suatu Negara," paparnya.
 
Desa merupakan unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi sektor terdepan dalam pembanguan infrastruktur di Desa, karena pada dasarnya pembangunan Nasional suatu Negara bermuara di Pedesaan.

Suksesnya pembangunan di Desa berarti suksesnya pembangunan daerah dan pembangunan Nasional secara keseluruhan. Keberhasilan pembangunan di Desa biasanya berbanding lurus dengan kualitas dan kemampuan aparatur Pemerintahan Desa atau dengan kata lain, sumber daya manusia khususnya SDM aparatur Pemerintahan Desa haruslah memadai dan selalu dinamis mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan yang ada dalam rangka tata kelola Pemerintahan Desa yang diwujudkan melalui penguatan kelembagaan Desa.
 
Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan perkembangan dalam pembangunan Desa untuk menuju kemandirian dan kesejahteraan Desa diperlukan evaluasi perkembangan Desa yang dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen untuk memantau perkembangan Desa melalui RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

"Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa di bidang pembinaan aparatur Pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangan Desa terutama dalam penyusunan, perencanaan dan pelaporan APBDes yang sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan keuangan Desa," kata Surya mantan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar.
 
"Pelatihan bagi Kepala Desa ini di ikuti oleh sebanyak 87 orang yang dilaksanakan selama 8 hari di Lampung serta difasilitasi oleh para pelatih yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang berada di Lampung yang merupakan unit dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang berkompeten dan telah memiliki sertifikat tingkat nasional," jelasnya.
 
"Untuk itu tidak luput, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Balai PMD Lampung yang telah membantu mengirimkan para fasilitator yang berada di lingkungan Balai PMD Lampung, untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam pelatihan ini. Semoga nantinya dapat mengimplementasikan hasil pelatihan dengan karya nyata pembangunan di Desa," harapnya.


skc/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE