Kamis, 13 Oktober 2016|11:25:53 WIB
RADARRIAUNET.COM - Kalau kemarin meteran di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) disegel PLN karena nunggak 3 bulan, kini giliran LPSE mengalami hal yang sama. Meteran listrik LPSE Meranti disegel karena nunggak Rp17.211.055.
Menurut informasi yang dirangkum GoRiau, penyegelan meteran pasca bayar di Gedung LPSE Meranti itu dilakukan, Senin (10/10/2016). LPSE nunggak pembayaran sejak Agustus hingga Oktober.
Setiap bulan LPSE harus membayar sekitar Rp5,2 juta hingga Rp5,9 juta di luar denda. Pembayaran terakhir pada Bulan Juli 2016. Setelah nunggak hingga Rp17.211.055, PLN terpaksa melakukan penyegelan tersebut.
Kepala PLN Rayon Selatpanjang Annas Yasin Ilmianto ketika dikonfirmasi membenarkan penyegelan itu. Kata Annas, setiap pelanggan pasca bayar yang nunggak hingga 3 bulan tetap akan dilakukan pemutusan sementara sampai tagihan dilunaskan.
"Itu hanya sementara. Kalau mereka sudah banyar semua tagihan, hari itu juga listriknya sudah bisa digunakan," ujar Annas melalui sambungan ponselnya.
gor/radarriaunet.com