RADARRIAUNET.COM - Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati menilai putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal keterbukaan hasil investigasi suaminya harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.
Pada hari ini, KIP memutus bahwa dokumen investigasi itu terbuka buat publik. Investigasi itu sebelumnya dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk akhir 2004.
Suciwati menegaskan Presiden Jokowi harus melaksanakan keputusan itu jika menginginkan hal yang transparan. "Jika Jokowi mau menjadi terbuka seperti pernyataan saat dia mengumpulkan akademisi dan pakar hukum, ini (putusan KIP) semacam pucuk dicinta ulam tiba," kata Suciwati kepada awak media, Senin (10/10).
Salah satu pihak penggugat, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), akan menunggu salinan putusan dalam tiga hari mendatang.
Suciwati berharap setelah salinan didapat, Jokowi dapat segera mempublikasikan hasil temuan TPF itu. Diketahui, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap jika dalam 14 hari tak ada upaya hukum lainnya dari pihak pemerintah.
Suciwati menegaskan KIP selaku lembaga yang memutus, harus bisa mendorong agar keputusan itu segera dilaksanakan. "Kami menunggu Setneg membuka hasil temuan TPF, karena telah diputuskan itu informasi publik," ujar Suci.
Perempuan itu juga menyatakan Setneg agar tidak lagi berdalih bahwa dokumen tersebut hilang. Pasalnya, kata Suciwati, tugas lembaga itu adalah mendokumentasikan kegiatan Presiden.
Hari ini KIP dalam sidang sengketa informasi memutuskan bahwa hasil investigas TPF kasus pembunuhan Munir adalah informasi publik.
Staf Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Wirataru mengatakan keputusan KIP tersebut mengikat secara hukum meski pemerintah masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.
Namun, jika keputusan ini nantinya tidak ditaati, maka pemerintah bisa diberi sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
cnn/radarriaunet.com