Mantan PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan Pencucian Uang
Mantan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi. Foto: AFP/Mtvn

Mantan PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan Pencucian Uang

Sabtu, 20 Oktober 2018|00:38:02 WIB




Kuala Lumpur: Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dijerat 45 dakwaan pelanggaran soal kriminal, penyalahgunaan kekuasan dan pencucian uang. Ahmad telah ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia, kemarin.

 

Ahmad juga diduga menerima suap senilai 21 juta Ringgit atau setara dengan Rp76,7 miliar dan pencucian uang senilai 72 juta Ringgit atau setara dengan Rp262 miliar. Namun, Ahmad mengaku tak bersalah.

 

Dilansir dari Strait Times, Jumat, 19 Oktober 2018, ia juga diduga menyelewengkan dana sebesar 800 ribu Ringgit atau setara dengan Rp2,8 miliar dari yayasan kesejahteraan milik keluarganya. Dana tersebut digunakan untuk melunasi tagihan kartu kredit.

 

Yayasan Akalbudi sendiri adalah yayasan yang melakukan pekerjaan amal seperti membangun masjid, sekolah dan panti asuhan yang didirikan oleh keluarga Ahmad dengan dana pribadi atau sumbangan teman-temannya.

 

Catatan menunjukkan yayasan tersebut terdaftar pada 1997 dan menerima serta mengelola dana untuk memberantas kemiskinan di Negeri Jiran.

 

Tak hanya ditahan, Ahmad diminta diminta menyerahkan paspornya. Ahmad merupakan presiden Partai UMNO pertama yang didakwa soal korupsi.

 

Ditangkapnya Ahmad merupakan sebuah pukulan besar bagi partai politik berkuasa yang pernah memerintah Negeri Jiran selama 61 tahun, sebelum Najib Razak digulingkan oleh Mahathir Mohamad dari partai oposisi.


FJR/Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE