Sabtu, 08 Oktober 2016|10:01:11 WIB
RADARRIAUNET.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, resmi menetapkan tersangka, pasca penggerebekan lokasi penyimpanan ribuan suku cadang kendaraan yang diduga berasal dari Negara Cina dan Malaysia, 14 September 2016 kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum awak media di Mapolda, ada satu orang yang dijadikan tersangka. Ia adalah HW, yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari toko penjual sparepart, yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
"Yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang tentang perdagangan, karena tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tanpa SNI," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.
Sejumlah saksi, sambung dia, juga sudah dimintai keterangan. Selain itu Polda Riau juga telah menyita ribuan barang bukti berupa suku cadang yang terdiri dari tujuh jenis, mulai dari tali kopling, sock peredam kejut, saringan hawa, rantai, busi dan piston.
Jika ditotal, barang-barang ini berjumlah sekitar 6.614 unit, di mana didominasi jenis rantai motor, busi dan piston. "Sampai sekarang kasusnya masih kita proses," ujar Kombes Rivai Sinambela, Kamis (6/10/2016) sore.
Atas perbuatannya, HW bisa terancam dijerat UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman satu hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penggerebekan disebuah toko Jalan Tuanku Tambusai, 14 September 2016 lalu. Penggerebekan dilakukan setelah aparat mendapat informasi soal peredaran sparepart motor ilegal.
gor/radarriaunet.com