RADARRIAUNET.COM - Dua warga Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman dilaporkan ke polisi, karena melakukan pengeroyokan, Selasa (4/10/16) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Kedua pelaku saat ini masih diburu polisi.
Pada hari Rabu (5/10/16) sekira pukul 07.30 WIB kejadian ini dilaporkan RIN (18) yang menjadi saksi atas peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan terlapor AG dan FA.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok AG dan FA ini berawal saat pelapor pulang bekerja bersama dengan korban Abdul (18), karyawan PT PSG dan Rin (18), karyawan swasta.
"Ketika sedang di perjalanan tepatnya di parkiran Pos II PT PSG (TKP) pelapor bersama rekannya dihadang oleh beberapa orang laki-laki. Tanpa bicara pelapor langsung dikeroyok oleh para pelaku," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Jum'at (7/10/16).
Pada saat bersamaan tidak jauh dari posisi pelapor, pelapor melihat korban Abdul juga dikeroyok oleh terlapor dengan menggunakan kayu. Pada saat itu pelapor melihat korban sudah tergeletak tidak sadarkan diri.
Setelah para pelaku pengeroyokan pergi, selanjutnya pelapor segera membawa korban menuju Klinik PT PSG untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Akibat kejadian ini, korban Abdul mengalami luka memar di wajah, luka lebam bekas pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang (korban dirujuk ke RS di Batam, Kepri), RIN mengalami luka memar di wajah," ujar Heriman.
Para pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Opsnal Polsek Kateman.
rtc/radarriaunet.com