Pernah Putus Kontrak di Tahun 2013, Disnakkanla Diminta Realisasikan Kembali Bantuan Kandang
Kandang Ternak Kelompok di Kec Dayun. isc

Pernah Putus Kontrak di Tahun 2013, Disnakkanla Diminta Realisasikan Kembali Bantuan Kandang

Rabu, 03 Agustus 2016|12:11:47 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kegiatan pengadaan bahan kandang sapi di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla) Kabupaten Siak, senilai Rp1,7 milyar pernah mengalami putus kontrak pada tahun 2013 yang lalu. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir ini, para kelompok ternak yang ada di Kabupaten Siak tidak bisa menikmati bantuan pengadaan/pembuatan kandang.
 
Akibatnya, seluruh kelompok ternak yang ada harus mampu dan berusaha membangun kandang secara swadaya, agar sapi-sapi mereka terlindung dari berbagai gejala penyakit dan panasnya terik matahari. Seperti halnya para kelompok ternak yang ada di Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam.
 
“Sejak kami mengembangkan ternak sapi ini, belum pernah ada bantuan kandang maupun bahan kandang dari pemerintah, namun untuk mesin pakan dan sejumlah keperluan lain, pihak dinas pernah menyalurkannya pada sekitar tahun 2014 lalu,” papar salah seorang anggota kelompok ternak di Kecamatan Dayun, Senin (1/8/2016).
 
Dengan demikian, para kelompok ternak berharap, kiranya pemerintah melalui dinas terkait bisa merealisasikan kembali bantuan berupa kandang maupun bahan kandang ternak kepada para kelompok yang ada. Karena seiring waktu jumlah ternak yang dimiliki oleh para kelompok kian bertambah. Sedangkan kandang yang ada sangat dirasakan belum memadai.
 
“Kami sangat berharap, pihak dinas bisa menyalurkan bantuan kandang kepada kami, karena masalah kandang merupakan sesuatu yang terasa berat bagi kami,” lanjutnya.
 
Menanggapi hal tersebut Kepala Disnakkanla Siak Hj Susilawati, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Produksi Ternak Muhammad Wahiduddin menegaskan, bahwasanya untuk permasalahan kandang pihaknya juga sudah mengusulkan. Namun, ketika ditanya terkait adanya kegiatan yang putus kontrak pada tahun 2013 itu, dirinya menyebutkan bahwa kegiatan pada tahun itu bukan bagian dari tanggung jawabnya. “Terkait masalah kandang kami juga sudah berupaya mengusulkannya ke pusat, namun kalau soal kegiatan yang putus kontrak tahun 2013 lalu, itu bukan bagian dari tanggung jawab saya, karena kala itu yang menjabat selaku PPTK bukan saya,” terang M Wahiduddin.
 
Guna memastikan kronologi putusnya kontrak pada kegiatan pengadaan bahan kandang tahun 2013 lalu itu, awak media mendapat penjelasan dari Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Kesehatan Ternak Drh Giatno, yang kala itu menjabat selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 
 
“Pada kegiatan pengadaan bahan kandang sapi tahun 2013 lalu itu, memang terjadi putus kontrak, karena pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana mestinya, dan saat pelaksanaaan kami juga sudah mengawasi dan telah memberikan peringatan sampai 3 kali, namun pekerjaan tidak selesai juga,” katanya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa atas tidak selesainya pekerjaan tersebut, pihak perusahaan yakni CV Nafa Jaya Perkasa diblacklist. Dan PPTK juga mengaku sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas kegiatan yang putus kontrak di tahun 2013 itu. 
 
 
teu/isc/radarriaunet.com 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE