RADARRIAUNET.COM - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memaparkan persoalan yang terjadi terkait program tiga pilar di depan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (5/10/2016).
Selain CKTR, juga hadir Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kuansing. "Mereka kita minta untuk memaparkan persoalan yang sebenarnya, sehingga kita bisa membantu mencarikan jalan keluarnya," ujar Ketua TP4D, Revendra, SH yang juga Kasi Intel Kejari Kuansing.
Dalam pertemuan tersebut, dari Kejari Kuansing hadir Jufri, SH, MH selaku Kajari, Kasi Pidum Wahyu Hidayat, SH, Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, SH, Kasi Datun Effendi Zarkassy, SH serta jaksa fungsional lainnya.
"Ternyata, ada beberapa kegiatan yang belum dibayarkan oleh pemerintah kepada rekanan," ujar Revendra. Karena itu, TP4D akan berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP.
"Yang jelas, kita akan identifikasi persoalan satu per satu, kemudian kita koordinasi dengan BPKP," tegas Revendra.
Untuk diketahui, pembangunan tiga pilar yakni Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Hotel Kuansing dibangun pada tahun 2014. Namun, hingga kini fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain tiga pilar, pemerintah juga memaparkan mengenai sarana dan prasana Masjid Agung Telukkuantan.
grc/radarriaunet.com