Paket Kebijakan Hukum Tak Terpisah dari Kebijakan Ekonomi
Menko Polhukam Wiranto menuturkan, kebijakan reformasi hukum yang bakal dikeluarkan pemerintah merupakan satu kesatuan dengan paket kebijakan ekonomi. cnn

Paket Kebijakan Hukum Tak Terpisah dari Kebijakan Ekonomi

Rabu, 05 Oktober 2016|13:17:54 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah akan segera meluncurkan paket kebijakan reformasi hukum dalam waktu dekat. 
 
Kebijakan tersebut tidak terpisah dari 13 kebijakan ekonomi yang sebelumnya telah diluncurkan pemerintah.
 
"Antara reformasi hukum dan reformasi ekonomi memang tidak bisa dipisahkan. Harus berjalan beriringan," ujar Wiranto di Jakata, Selasa malam kemarin. 
 
Kebijakan itu disebutnya sebagai upaya memperbaiki profesionalitas aparat penegak hukum, sekaligus membangun budaya hukum yang kondusif.
 
Saat ini pemerintah masih menginventarisasi beragam persoalan penegakan hukum. Dalam satu hingga dua pekan ke depan, kata Wiranto, pemerintah berencana mempublikasikan kebijakan hukum tersebut.
 
Wiranto menuturkan, paket kebijakan hukum itu bukan hanya akan mengubah regulasi dan pola penegakan hukum. Ia mengklaim kebijakan itu dapat memperbaiki berbagai sektor kehidupan masyarakat. 
 
"Bicara reformasi hukum atau revitalisasi hukum nasional, Indonesia perlu perencanaan yang matang," katanya.
 
Paket kebijakan membenahi kelembagaan, regulasi hingga sumber daya manusia. Namun saat ini Wiranto masih enggan menyebut fokus pemerintah dalam paket kebijakan reformasi hukum itu.
 
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah hendak menguatkan fondasi hukum untuk menunjang akselerasi pembangunan.
 
Diskusi di internal Kabinet Kerja sudah sering dilakukan, terutama antara Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki. 
 
"Sekarang dipikirkan betul titik mulainya di mana dan apa yang bisa dilakukan dalam waktu cepat dan masih butuh persiapan yang matang," tutur dia.
 
Jokowi sebelumnya sempat mengumpulkan 22 pakar hukum dari berbagai disiplin ilmu untuk berdiksusi mengenai penegakan hukum di Indonesia yang dianggapnya belum menimbulkan efek jera.
 
Pakar hukum itu antara lain Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mochtar, Refly Harun, Nursyahbani Katjasungkana, Saldi Isra, Mahfud MD, dan Edward Omar Sharif Hiariej.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE