Larang Ibadah Gereja, Wali Kota Jaksel Disebut Langgar Aturan
PGI menyebut GBKP Pasar Minggu telah beroperasi sejak 1995. Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi sepatutnya memfasilitasi penerbitan IMB, bukan menerbitkan larangan.cnn

Larang Ibadah Gereja, Wali Kota Jaksel Disebut Langgar Aturan

Selasa, 04 Oktober 2016|14:53:16 WIB




RADARRIAUNET.COM - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi telah melanggar aturan pendirian rumah ibadat. Ahad lalu, Tri melarang Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu menggelar ibadah.
 
Sekretaris Jenderal PGI Gomar Gultom mengatakan, Tri mengabaikan amanat pasal 28 ayat 3 yang tertuang pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (Perber 2). 
 
Menurut Gomar, GBKP Pasar Minggu telah berdiri dan beroperasi di Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak 1995.
 
"Wali Kota Jakarta Selatan wajib memfasilitasi penerbitan IMB bagi rumah ibadah yang sudah ada sebelum Perber 2 Menteri diterbitkan," ujar Gomar kepada awak media, Senin (3/10).
 
Pasal 28 Ayat 3 pada beleid itu memerintahkan kepala daerah memfasilitasi penerbitan IMB bangunan rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan memiliki nilai sejarah sebelum Perber 2 Menteri diterbitkan.
 
PGI menyebut Tri juga mengabaikan pasal 14 ayat 3 Perber 2 Menteri yang mewajibkan pemda memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi persyaratan penerbitan IMB bagi rumah ibadatnya.
 
Lebih dari itu, PGI menyatakan perbuatan Tri sebagai kejahatan konstitusional. Gomar berkata, Tri mencederai Pancasila yang menjamin kebebasan beragama.
 
"Jabatan wali kota ada karena konstitusi dan untuk menjaga tegaknya konstitusi. Jadi, wali kota tidak boleh mengorbankan konstitusi," tutur Gomar.
 
Minggu pekan lalu, Tri melarang warga untuk beribadat di GBKP Pasar Minggu. Ia beralasan, gereja itu tidak memiliki izin rumah ibadah.
 
Tri menuangkan larangan itu pada surat bernomor 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Dalam surat itu, ia menyebut GBKP Pasar Minggu menjadikan ruko sebagai rumah ibadah.
 
“Kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat,” tulisnya.
 
Tri mengklaim telah meminta pengelola gereja itu mengurus izin rumah ibadat itu sampai 26 September lalu, namun tak dapat memenuhi persyaratan. 
 
Melalui surat tersebut, Tri juga menyebut warga Tanjung Barat menolak keberadaan GBKP Pasar Minggu.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE